Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Parliamentary Threshold dan Arah Penataan Sistem Kepartaian Indonesia

GEUDNG DPR MPR

Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta.

Cimahi, Jawa Barat - Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan ketentuan mengenai batas minimal perolehan suara yang harus dicapai partai politik peserta Pemilu agar dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen dalam sistem Pemilu untuk mengatur keterwakilan partai politik di parlemen.

Di Indonesia, pengaturan parliamentary threshold terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 414 ayat (1) menetapkan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Ketentuan ini berlaku pada Pemilu 2024. Sementara itu, seluruh partai politik peserta Pemilu tetap diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penerapan ambang batas parlemen tidak terlepas dari karakter Indonesia sebagai negara dengan sistem multipartai. Banyaknya partai politik memberikan pilihan yang beragam kepada masyarakat, tetapi pada saat yang sama dapat membuat komposisi parlemen semakin terfragmentasi. Karena itu, parliamentary threshold antara lain diarahkan untuk mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen dan memperkuat efektivitas sistem pemerintahan presidensial.

Ketentuan ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan 4 persen sejak Pemilu 2019.

Perkembangan penting terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

MK meminta pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran ambang batas dengan mempertimbangkan proporsionalitas sistem Pemilu, penyederhanaan partai politik, serta meminimalkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Perubahan tersebut juga harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai dan dilakukan melalui proses yang melibatkan berbagai pihak secara bermakna, termasuk partai politik yang belum memiliki kursi di DPR.

Dengan demikian, parliamentary threshold bukan sekadar angka persentase, tetapi bagian dari upaya menata sistem kepartaian agar tetap mampu menjaga keterwakilan suara rakyat sekaligus mendukung efektivitas pemerintahan dan kehidupan demokrasi.***

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto:  Dok. MPR

Tag
DPR, Pemilu, ambang batas parlemen, parliamentary threshold, partai politik, MK