Puadi: Revisi UU Pemilu Jadi Momentum Perkuat Penegakan Hukum dan Integritas Pengawasan
|
Bandung, Jawa Barat - Anggota Bawaslu RI Puadi menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi momentum strategis untuk membenahi sistem penegakan hukum pemilu. Menurutnya, sejumlah aspek krusial masih perlu diperbaiki guna memastikan keadilan dan kepastian hukum.
“Revisi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum pemilu yang adil dan berkepastian hukum,” ujar Puadi dalam Diskusi Keadilan Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu Jabar secara daring, Senin (23/2/2026).
Puadi menyoroti bahwa potensi intervensi partai politik terhadap penyelenggara pemilu masih menjadi ancaman nyata. Selain itu, ia juga mengungkapkan ketimpangan desain sumber daya manusia (SDM) dalam Sentra Gakkumdu yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan.
Ia menegaskan, penguatan kapasitas SDM menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas pengawasan pemilu ke depan. Bawaslu, kata dia, harus terus meningkatkan kualitas jajaran pengawas agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
“Seluruh jajaran harus dibekali dengan pemahaman yang kuat terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran agar lebih matang menghadapi pemilu ke depan,” tegasnya.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu juga mendorong peningkatan kapasitas melalui forum diskusi bersama kalangan akademisi hukum. Menurutnya, masa non-tahapan harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pengetahuan dan pengalaman kelembagaan.
“Manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Seluruh jajaran pimpinan maupun struktural harus sering berdiskusi dan berbagi informasi terkini terkait pemilu dan pemilihan, sehingga menambah wawasan serta pengalaman,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri menegaskan bahwa transisi menuju Pemilu 2029 membutuhkan fondasi penegakan hukum yang lebih kokoh dan adaptif.
Sejalan dengan itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyoroti dinamika hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 dan 104 yang dinilai akan memengaruhi arah kebijakan kepemiluan ke depan.
“Dinamika ini menjadi landasan bagi revisi UU Pemilu 2026 yang tengah bergulir. Perubahan tersebut diprediksi akan mengubah lanskap penegakan hukum pemilu kita secara signifikan,” ujar Zacky saat membuka acara.
Ia menambahkan, pada masa non-tahapan saat ini, fokus pengawasan diarahkan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta penguatan pendidikan politik kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu Jabar