Puadi: Bawaslu Harus Jadi Subjek dalam Menata Arsitektur Hukum Pemilu
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan penguatan kewenangan Bawaslu harus diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Hal tersebut penting untuk menghadapi perubahan hukum kepemiluan dan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu ke depan.
Menurut Puadi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilu perlu menjadi momentum untuk menata desain kelembagaan pengawasan pemilu agar mampu merespons perkembangan sistem kepemiluan.
“Bawaslu tidak boleh hanya jadi objek terhadap perubahan di Undang-Undang Pemilu. Bawaslu harus jadi subjek yang mampu merumuskan satu desain kelembagaan terhadap arsitektur hukum pemilu ke depan,” ujar Puadi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Puadi menjelaskan, penguatan kapasitas kelembagaan tidak semata-mata diukur dari bertambahnya kewenangan. Menurutnya, terdapat tiga aspek yang harus berjalan seimbang, yakni kedudukan lembaga, kewenangan hukum, serta kapasitas dalam menjalankan kewenangan tersebut.
“Kewenangan tanpa kapasitas akan menghasilkan beban. Kapasitas tanpa kewenangan akan menghasilkan organisasi yang tidak optimal. Jangan sampai saat kewenangan kita (Bawaslu) besar, kita tidak bisa menggunakan kewenangan tersebut secara bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menilai kapasitas dalam proses penanganan perkara perlu terus diperkuat. Hal itu diperlukan agar setiap keputusan Bawaslu dapat dihasilkan melalui proses yang sah, adil, konsisten, dan profesional. Penguatan tersebut mencakup prosedur, hukum acara, kompetensi, serta sumber daya manusia.
“Penguatan kewenangan itu memang tidak boleh berjalan lebih cepat daripada penguatan prosedur dan kapasitas. Jangan sampai kewenangan bertambah, tetapi hukum acara tidak berkembang pun kompetensi dan sumber daya manusia tidak bertambah,” tegasnya.
Selain penanganan perkara, Puadi mendorong perubahan paradigma pengawasan dari pendekatan yang berorientasi pada tahapan atau peristiwa menuju pengawasan berbasis siklus dan risiko. Menurutnya, Bawaslu perlu mampu mengenali potensi pelanggaran sejak risiko mulai terbentuk.
Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui pembacaan terhadap regulasi, perubahan perilaku peserta pemilu, pola kampanye, hingga perkembangan mobilisasi politik di ruang digital. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi, tetapi diarahkan pada deteksi dini dan pencegahan.
Puadi juga mendorong penguatan pemanfaatan data dan teknologi dalam mendukung kerja pengawasan. Menurutnya, Bawaslu perlu mengembangkan basis data pelanggaran dan putusan, melakukan analisis terhadap pola risiko, serta meningkatkan kemampuan untuk menerjemahkan hasil analisis tersebut menjadi kebijakan pencegahan.
Ia menegaskan, penguatan kewenangan Bawaslu bukan dimaksudkan untuk memperbesar kekuasaan lembaga, melainkan memastikan setiap kewenangan dapat dijalankan secara bertanggung jawab dalam koridor integritas demokrasi.
Karena itu, Puadi berharap revisi Undang-Undang Pemilu tidak sekadar dipahami sebagai perubahan terhadap teks peraturan. Perubahan regulasi perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, termasuk dengan memastikan desain kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, prosedur penanganan perkara, serta sistem pengawasan mampu beradaptasi dengan kompleksitas kepemiluan yang terus berkembang.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI