Bawaslu Jabar dan Kejati Bahas Evaluasi Gakkumdu serta Revisi UU Pemilu
|
Bandung, Jawa Barat - Bawaslu Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar audiensi dan koordinasi kelembagaan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergitas penegakan hukum pemilu, penyelarasan langkah teknis operasional jaksa di daerah, serta penghimpunan masukan strategis untuk revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam menegaskan pentingnya membangun kesiapan antarlembaga secara berkelanjutan sejak dini. Menurutnya, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada 2027 sehingga diperlukan persiapan yang matang dan berlandaskan regulasi terbaru.
“Kesiapan menghadapi Pemilu 2029 harus dibangun sejak sekarang melalui penguatan koordinasi dan sinergitas antarlembaga. Persoalan yang terjadi pada pemilu sebelumnya, termasuk praktik politik uang, harus menjadi bahan evaluasi agar penanganannya ke depan semakin efektif,” ujarnya.
Zacky menambahkan, praktik politik uang (money politics) menjadi salah satu isu yang membutuhkan perhatian serius. Penanganannya tidak hanya membutuhkan pengawasan yang kuat, tetapi juga dukungan dan kolaborasi antaraparat penegak hukum agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, memaparkan sejumlah poin evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya sebagai bahan masukan dalam revisi UU Pemilu. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu.
Beberapa aspek yang dinilai perlu diperkuat meliputi penyesuaian ketentuan hukum dengan regulasi terbaru, penguatan hubungan antarlembaga (Hubal), serta peningkatan koordinasi teknis, pengaturan waktu penanganan perkara, dan efektivitas skema penindakan di lapangan.
Kepala Kejati Jawa Barat Mohammad Teguh Darmawan menyambut positif koordinasi yang dilakukan Bawaslu Jabar. Menurutnya, komunikasi yang terbangun antara Bawaslu dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara pemilu dapat berjalan secara optimal.
“Kami menyambut baik koordinasi ini. Komunikasi dan sinergitas yang baik menjadi kunci agar setiap persoalan hukum dalam pemilu dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, Kejati Jabar juga berupaya menyesuaikan dukungan personel jaksa untuk penanganan perkara pemilu dengan beban tugas yang ada. Selain menangani perkara tindak pidana pemilu, jaksa juga memiliki tanggung jawab terhadap perkara pidana umum serta persidangan reguler.
“Dengan kondisi tersebut, kami menyiapkan pola kerja yang fleksibel, termasuk melalui mekanisme on-call dan pengaturan jadwal piket secara berkala. Harapannya, ketika ada perkara pemilu yang membutuhkan penanganan, jaksa dapat segera merespons tanpa mengganggu pelaksanaan tugas lainnya,” jelasnya.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah komitmen tindak lanjut, di antaranya menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkala, mengkaji optimalisasi personel jaksa dalam Sentra Gakkumdu, serta merumuskan rekomendasi terkait penyesuaian hukum pidana pemilu.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergitas Bawaslu dan Kejati Jabar dalam penegakan hukum pemilu sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2029 yang demokratis, adil, berintegritas, dan berkepastian hukum di Jawa Barat.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu Jabar
Sumber: Bawaslu Jabar