Lompat ke isi utama

Berita

Komisi II DPR Setujui Rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Pilpres dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Rahmat Bagja. Ketua Bawaslu RI

Rahmat Bagja. Ketua Bawaslu RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Selasa (31/10/2023).

Jakarta - Komisi II DPR menyetujui dua rancangan Perbawaslu yakni Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Persetujuan dua rancangan Perbawaslu tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, dan DKPP di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

"Dua rancangan perbawaslu dan satu rancangan PKPU (Peraturan KPU) perubahan dapat disetujui, dengan catatan KPU dan Bawaslu memerhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP," ucap Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Pilpres terdiri dari lima bab dan sebelas isu strategis yang menggantikan Perbawaslu Nomor 25 Tahun 2018.

"Gagasan utama rancangan perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden," katanya.

Menurut Bagja ada beberapa isu strategis yang dimuat dalam Perbawaslu tersebut diantaranya pengawasan pencalonan menteri atau pejabat setingkat. Dia menuturkan, dalam pengaturannya menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Isu strategis lainnya adalah pengawasan bakal calon berstastus menteri atau pejabat setingkat menteri. Bagja menjelaskan bakal calon telah mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden untuk: pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden; pemeriksaan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan surat cuti," katanya.

Selanjutnya rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye, menurut dia, gagasan utamanya sebagai instrumen hukum untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Rancangan Perbawaslu ini berisi tujuh bab dan 15 isu strategis yang menggantikan Perbawaslu No. 29 Tahun 2018.

Dia menjelaskan, beberapa isu strategisnya yakni pengawasan bentuk dana kampanye pemilu meliputi uang, barang dan atau jasa. Bagja menjelaskan dana kampanye yang berbentuk uang terdiri atas uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan transaksi perbankan.

Sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini menegaskan, dana kampanye yang berbentuk barang merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dana Kampanye berupa jasa merupakan pelayanan dan/atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Dalam RDP dengan Komisi II Dpr, hadir pula tiga Anggota Bawaslu, yaitu: Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda. Pimpinan KPU dihadiri lengkap; Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Hadir pula Ketua DKPP Heddy Lugito serta dari Pemerintah Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Komisi II, RDP, DPR, Rahmat Bagja, Perbawaslu, dana kampanye,