Lompat ke isi utama

Berita

Presidential Threshold Dihapus MK, Bagaimana Dampaknya bagi Pilpres 2029?

Ilustrasi Presidential Threshold

Ilustrasi Presidential Threshold.

Cimahi, Jawa Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem kepemiluan Indonesia karena membuka peluang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029.

Sebelum putusan tersebut terbit, tidak semua partai politik dapat mengajukan calon presiden dan wakil presidennya sendiri. Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan tersebut dikenal sebagai presidential threshold. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, partai politik harus membangun koalisi dengan partai lain agar dapat mengusulkan pasangan calon. Pada awalnya, aturan ini diterapkan dengan tujuan menyederhanakan jumlah pasangan calon, mendorong terbentuknya koalisi sejak awal, serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Namun, penerapan presidential threshold juga menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai aturan tersebut membuat proses pencalonan presiden terlalu bergantung pada partai-partai besar dan membatasi pilihan politik masyarakat. Kondisi itu mendorong sejumlah elemen masyarakat sipil mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, penerapan ambang batas pencalonan presiden berpotensi membatasi hak rakyat untuk memperoleh alternatif pasangan calon yang lebih beragam dalam pemilihan presiden.

Dengan dihapusnya presidential threshold, peluang partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi lebih terbuka. Jumlah alternatif pasangan calon pada Pilpres 2029 berpotensi bertambah sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan. Selain itu, koalisi partai politik tidak lagi dibentuk semata-mata untuk memenuhi ambang batas pencalonan.

Meski demikian, pencalonan presiden tetap harus dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Putusan MK tidak membuka ruang bagi calon perseorangan atau independen untuk mengikuti pemilihan presiden.

Bagi Bawaslu, perubahan tersebut menghadirkan tantangan sekaligus tanggung jawab baru dalam pengawasan pemilu. Pertama, Bawaslu akan mengawasi penyusunan regulasi turunan agar tidak memunculkan pembatasan baru yang bertentangan dengan putusan MK.

Kedua, Bawaslu akan memperkuat pengawasan tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran, verifikasi persyaratan, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut, guna memastikan proses berlangsung transparan, adil, dan setara.

Ketiga, Bawaslu akan melakukan pencegahan terhadap potensi politik uang dan transaksi pencalonan yang dapat muncul seiring perubahan pola koalisi partai politik.

Pengawasan yang efektif diperlukan agar seluruh tahapan Pilpres 2029 tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi, berintegritas, dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi

Tag
Bawaslu, presidential threshold, MK, pasangan calon presiden, partai politik, Pemilu 2029