Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye di Media Sosial pada Pemilu 2024, Ini Pengaturannya!

Ilustrasi kampanye di medsos

Ilustrasi kampanye di medsos

Cimahi, Jawa Barat - Media sosial atau medsos saat ini menjadi media yang banyak digunakan Peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang mengantur penggunaan media sosial oleh Peserta Pemilu untuk kepentingan kampanye di Pemilu 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 26, 37 dan Pasal 38.

Pasal 26 ayat (1) angka e menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu dapat dilakukan dengan metode media sosial. Pasal 37 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Peserta Pemilu dapat membuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Desain dan materi Desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Desain dan materi pada media sosial dapat berupa: tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Pendaftaran Akun

Pasal 38 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur pendaftaran akun media sosial. Pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada: KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR; KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir yang sesuai peruntukannya.

Formulir Pendaftaran akun media sosial disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.

Formulir Pendaftaran akun media sosial disampaikan juga salinannya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Penutupan Akun

Pasal 39 juga mengatur tentang penutupan akun setelah berakhirnya masa kampanye. Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi media sosial pada hari terakhir masa Kampanye Pemilu.

Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun akun media sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun media sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
KPU, pendaftaran, akun, media sosial, metode, Bawaslu