Jenis-Jenis Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017
|
Cimahi, Jawa Barat - Pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan salah satu aspek penting yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mekanisme penanganan dan jenis putusan terhadap pelanggaran administrasi telah diatur secara jelas, khususnya dalam Pasal 461 hingga Pasal 463.
Berdasarkan ketentuan Pasal 460, pelanggaran administrasi Pemilu diartikan sebagai pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu, yang berdampak pada terganggunya proses yang seharusnya berjalan sesuai aturan.
Dalam proses penanganannya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 461 ayat (1). Putusan yang dihasilkan oleh Bawaslu kemudian menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan perbaikan atau tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Putusan
Mengacu pada Pasal 461 ayat (6), terdapat beberapa jenis putusan yang dapat dijatuhkan oleh Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi, yakni:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan Pasal 462, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
KPU dapat menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan calon anggota DPR dan DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan rekomendasi Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 163.
Sanksi ini dapat berupa pembatalan DCT (Daftar Calon Tetap) atau pencoretan nama, terutama jika calon tidak memenuhi syarat (TMS), terbukti melakukan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), atau tidak jujur dalam persyaratan administratif
Upaya Hukum ke MA
Berdasarkan Pasal 463 ayat (5), calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan oleh KPU, dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.
Selanjutnya dalam waktu paling lama 14 hari kerja, MA harus memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu tersebut terhitung sejak berkas perkara diterima oleh MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 463 ayat (6).
Pasal 463 ayat (7), dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU, KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan Mahkamah Agung bersifat frnal dan mengikat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 463 ayat (8).
Dengan memahami jenis-jenis putusan pelanggaran administrasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu dapat lebih taat terhadap aturan, sehingga tercipta proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi
Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu