Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu, KPU, dan DKPP Deklarasi Pemilu Berintegritas, Berikut Isi Deklarasinya!

Deklarasi Pemilu Berintegritas, Jakarta (8/11/2023)

Penyelenggara Pemilu deklarasikan Pemilu Berintegritas di Jakarta (8/11/2023)

Jakarta - Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendeklarasikan Pemilu berintegritas pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Penandatanganan deklarasi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Penandatanganan deklarasi Pemilu berintegritas dilakukan dihadapan Presiden RI Joko Widodo yang hadir untuk membuka kegiatan Rakornas tersebut.

Naskah deklarasi kemudian dibacakan oleh seluruh peserta Rakornas sejumlah 1.408 penyelenggara pemilu yang terdiri dari tiga unsur; Bawaslu, KPU, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP.

Adapun jumlah peserta Rakornas terdiri dari 76 ketua dan sekretaris KPU-Bawaslu tingkat provinsi dari 38 provinsi, ketua KPU-Bawaslu kab/kota 514, ditambah anggota TPD DKPP yang jumlahnya 228.

Apa point-pointnya? Berikut isi Deklarasi Pemilu Berintegritas:

Kami penyelenggara Pemilu tahun 2024 berjanji:

1. Menjaga integritas kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu demi mewujudkan Pemilu yang demokratis;

2. Melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip kode etik, serta pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.***

Tag
KPU, Bawaslu, DKPP, deklarasi, Pemilu, Berintegritas