Urgensi Pengawasan Partisipatif untuk Membangun Demokrasi yang Bersih
|
Cimahi, Jawa Barat - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah puncak pesta demokrasi, di mana setiap warga negara diberikan hak yang setara untuk memilih dan dipilih.
Namun, demokrasi bukan hanya soal pemungutan suara tetapi juga soal menjaga agar prosesnya berlangsung jujur, adil, dan bebas dari manipulasi.
“Dalam konteks ini, keberadaan Bawaslu memegang peranan penting. Namun dalam praktiknya, pengawasan tidak akan efektif tanpa keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif,” kata Akhmad Yasin Nugraha, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Selasa (20/5/2025).
Menurut Akhmad Yasin, pengawasan partisipatif adalah bentuk keterlibatan langsung warga negara dalam proses pengawasan Pemilu.
Tidak hanya sebagai pemilih pasif, masyarakat didorong menjadi agen demokrasi yang aktif untuk melaporkan pelanggaran, mengawasi proses kampanye, distribusi logistik, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
“Pengawasan partisipatif bukan untuk mengambil alih tugas Bawaslu, melainkan sebagai bentuk kolaboratif antara lembaga negara dan warga sipil,” katanya.
Ia mengatakan semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam pengawasan, semakin kecil kemungkinan kecurangan atau penyimpangan terjadi.
Pemilu di Indonesia tidak lepas dari berbagai persoalan klasik, seperti politik uang, kampanye hitam, netralitas ASN, hingga penyalahgunaan wewenang oleh petahana.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat memiliki peran krusial sebagai pengawas informal yang dapat menjangkau titik-titik yang luput dari pengawasan formal.
“Jika masyarakat abai, celah akan terbuka lebar bagi aktor-aktor yang ingin mencederai demokrasi. Namun jika masyarakat aktif, maka ruang untuk manipulasi akan semakin sempit,” lanjutnya.
Meski urgensinya tinggi, pengawasan partisipatif tidak lepas dari sejumlah tantangan yang dihadapi.
Akhmad Yasin menyebut tantangan yang dihadapi antara lain minimnya literasi politik. Banyak warga belum memahami pentingnya pengawasan atau cara melaporkan pelanggaran.
“Rasa takut dan apatisme masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran juga menjadi tantangan yang dihadapi Bawaslu,” katanya.
Tantangan berikutnya adalah masih kuatnya budaya patronase dimana hubungan emosional atau ekonomi dengan kandidat sering membuat masyarakat enggan atau ragu untuk bersikap kritis. Pada akhirnya, masyarakat bersikap apatis untuk melapor ke Bawaslu.
Masyarakat sejatinya dapat terlibat dalam pengawasan partisipatif dengan berbagai cara, antara lain melaporkan pelanggaran kampanye melalui kanal resmi Bawaslu, mengawasi distribusi logistik Pemilu di tingkat desa/kelurahan, mengedukasi orang-orang di sekitar tentang hak pilih dan bahaya politik uang, menjadi relawan demokrasi atau pengawas TPS, dan membagikan konten edukatif di media sosial yang mengajak orang untuk menjaga integritas Pemilu.
Menurut Akhmad Yasin, semua tindakan kecil ini jika dilakukan secara kolektif, akan menciptakan efek besar bagi kualitas demokrasi Indonesia.
“Bawaslu membutuhkan mata dan telinga dari masyarakat. Karena hanya dengan kolaborasi antara pengawasan formal dan partisipatif, kita bisa menciptakan Pemilu yang benar-benar jujur dan adil,” pungkasnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi
Editor: Akhmad Yasin Nugraha