Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan, Metode Pengawasan untuk Pastikan Akurasi dan Validitas Data Pemilih
|
Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi telah melakukan uji petik terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagai bagian dari pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan selama tiga hari sejak Jumat (9/10/2026) hingga Senin (12/10/2026).
Uji petik dilakukan untuk memastikan data pemilih yang menjadi bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan ini sekaligus menjadi langkah untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun memastikan warga yang telah memenuhi syarat dapat tercatat dalam data pemilih.
Pelaksanaan uji petik Bawaslu Kota Cimahi berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 104, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan.
Secara teknis, metode uji petik diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut menempatkan uji petik sebagai salah satu metode pengawasan PDPB.
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menggunakan bahan uji petik yang bersumber dari hasil pengawasan sebelumnya, data KPU, data dari lembaga atau instansi berwenang, data PDPB yang telah ditetapkan, maupun pengaduan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menentukan sampel data yang akan diuji. Sampel dapat mencakup data pemilih yang tidak memenuhi syarat, data pemilih baru, maupun data pemilih yang telah ditetapkan KPU sebagai hasil PDPB. Selanjutnya, validitas data diuji melalui verifikasi faktual dan/atau penyandingan dokumen.
Melalui uji petik tersebut, Bawaslu Kota Cimahi berupaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data yang akurat dan mutakhir. Hasil pengawasan kemudian dituangkan dalam laporan uji petik untuk menjadi bahan tindak lanjut dalam penyempurnaan data pemilih.
Pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih tetap terlindungi.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Agam Zuama