Bingung Bedakan DPT, DPTb dan DPK? Ini Penjelasannya!
|
Cimahi, Jawa Barat - Dalam penyelenggaraan Pemilu, masyarakat kerap mendengar istilah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiganya sama-sama berkaitan dengan pemilih, tetapi memiliki pengertian dan kondisi yang berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DPT merupakan daftar pemilih yang telah melalui proses pemutakhiran dan ditetapkan oleh KPU. DPT disusun berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menjadi daftar utama yang digunakan KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Lalu, apa itu DPTb? Berdasarkan Pasal 116 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, DPT dapat dilengkapi dengan DPTb. DPTb berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal.
Keadaan tertentu tersebut antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan beserta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman, menjalankan tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili. PKPU juga membuka kemungkinan keadaan tertentu lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 210 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam penjelasannya, “keadaan tertentu” antara lain mencakup menjalankan tugas saat pemungutan suara, kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan pemilih, seperti sakit, menjadi tahanan, atau tertimpa bencana alam.
Sementara itu, DPK merupakan daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dapat dilayani untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.
Dengan demikian, perbedaannya sederhana: DPT adalah pemilih yang terdaftar di TPS asal, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi pindah memilih karena keadaan tertentu, sedangkan DPK adalah pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT.
Pemahaman terhadap ketiga istilah tersebut penting agar masyarakat mengetahui statusnya sebagai pemilih dan dapat memastikan hak pilihnya tetap terlindungi dalam penyelenggaraan Pemilu.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi