Tampung Pengaduan dan Masukan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi Buka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
Cimahi, Jawa Barat - Untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilu, Bawaslu Kota Cimahi membuka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Posko ini dibuka sebagai wadah untuk menampung pengaduan, tanggapan, dan masukan masyarakat terkait data pemilih yang digunakan dalam proses pemilu mendatang.
Bawaslu Kota Cimahi menegaskan layanan ini terbuka bagi seluruh warga Kota Cimahi yang ingin menyampaikan aduan mengenai potensi ketidaksesuaian data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang belum terdaftar.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menjelaskan kehadiran Posko Aduan PDPB ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan akurasi data pemilih.
Menurutnya, akurasi data pemilih menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
“Kami membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk turut mengawasi dan mengoreksi data pemilih secara langsung. Ini bagian dari ikhtiar kami menjaga kualitas demokrasi, terutama di Kota Cimahi,” ujar Akhmad Yasin Nugraha, Jumat (4/7/2025).
Masyarakat dapat menyampaikan aduan mereka melalui dua mekanisme, yakni dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Cimahi di Jl. Babakan No. 37 atau melalui layanan hotline (Whatsapp) yang telah disediakan di Nomor HP: 0851-3359-3832.
Bagi masyarakat yang ingin melapor, Bawaslu Kota Cimahi membuka layanan pengaduan setiap hari kerja pada pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk tetap berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu, khususnya dalam hal validasi data pemilih.
“Selain menerima pengaduan langsung di posko, kami juga menyiapkan hotline khusus untuk mempermudah warga. Jadi, warga bisa memberikan informasi kapan saja terkait temuan atau dugaan ketidaksesuaian data pemilih,” tambahnya.
Bawaslu Kota Cimahi menegaskan, seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, untuk menindaklanjuti setiap laporan yang valid.
Pembukaan Posko Aduan PDPB ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Cimahi dalam mendorong pengawasan pemilu partisipatif. Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan, karena keterlibatan publik dalam proses ini sangat menentukan kualitas data pemilih yang akurat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Cimahi untuk aktif memberikan masukan. Keterlibatan masyarakat adalah kekuatan utama dalam menjaga integritas data pemilih. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegas Akhmad Yasin Nugraha.
Dengan adanya Posko Aduan PDPB ini, Bawaslu Kota Cimahi berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya data pemilih yang valid semakin meningkat. Bawaslu juga terus mengkampanyekan pentingnya pengawasan pemilu secara menyeluruh untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi
Editor: Akhmad Yasin Nugraha