Lompat ke isi utama

Berita

Soal Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Daerah, Fritz Serahkan Kepada Pemerintah dan Komisi II

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, Bawaslu menyerahkan kewenangan kepada pemerintah dan Komisi II DPR, terkait rekrutmen dan penambahan jadwal penyelenggara pemilu tingkat provinsi dan kabupaten. Karena ada kaitan dengan anggaran yang tidak sedikit dan juga proses penambahan dari masa jabatan yang mungkin membutuhkan peraturan perudang-undangan “Apabila ada kesepakatan melakukan keserentakan proses rekrutmen penyelenggara, kami serahkan ke pemerintah dan Komisi II. Karena kedua lembaga tersebut juga punya wewenang," ungkapnya saat melakukan kunjungan kerja bersama DPR di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, (17/12/2021). Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi ini menambahkan, masa jabatan jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota akan habis hampir bersamaan. Pada September 2022 nanti di seluruh provinsi masing-masing 3 orang akan dilakukan proses pergantian. Sedangkan penambahannya pada Juli 2023. "Termasuk nanti 514 Kabupaten/Kota akan berganti pada Agustus tahun 2023,” ungkapnya. Sekadar informasi, kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Jawa Timur ini dalam rangka Reses Masa Persidangan II tahun 2021-2022, terkait Evaluasi Penyelenggaraan Daerah dipimpin oleh Lukman Hakim. Rombongan diterima oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Listianto Dardak bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Foto dan Teks : Bawaslu Provinsi Jawa Timur Editor : Hendi Purnawan  
Tag
PUBLIKASI