Lompat ke isi utama

Berita

SADIDA-Quo Vadis Pemilu Pasca 2019: Meneropong Pemilu Yang Akan Datang

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cimahi mengikuti kegiatan rutin Safari Diskusi Daring (SADIDA) yang diusung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kali ini Rabu (14/04/2021) Bawaslu Kabupaten Ciamis berkesempatan menjadi penyelenggara SADIDA yang kelima. SADIDA dengan tema Quo Vadis Pemilu Pasca 2019: Meneropong Pemilu Yang Akan Datang dipandu oleh Yuyun S Wahyuni yang kemudian dibuka oleh Uce Kurniawan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis. Hadir sebagai keynote speaker Zaki Hilmi selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, narasumber pada kegiatan SADIDA kali ini Fahmi Fajar Mustopa selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ciamis dan moderator untuk diskusi kali ini dipandu oleh Fina Sulistia. Dalam sambutannya Zaki Hilmi mengapresiasi tema dari SADIDA yang diangkat oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis. "Tema yang diangkat oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis dirasa berbeda dengan tema-tema dari SADIDA sebelumnya, karena tema yang diangkat dapat bersifat evaluatif sebagai evaluasi kinerja kita sebagai penyelenggara Pemilu di Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020. Selain itu, dengan mengangkat tema ini berarti kita mampu membaca kondisi kekinian dnegan situasi terkini yang terkait dengan RUU pemilu yang terbaru", ungkap Zaki. Zaki menjelaskan garis besar dari putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 55 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD RI Tahun 1945. "Seacara garis besar pemilu dan pemilihan lainnya nanti akan diadakan secara serentak atau dilaksanakan dalam kurun waktu di tahun yang sama dengan skema yang berberda. Jika dilihat dengan situasi dan kondisi saat ini terdapat sisi positif yang diambil, untuk mengurangi penyebaran dari Covid-19 dan langkah strategis dalam upaya konsolidasi penyelenggara dan peserta pemilu", jelas Zaki. Zaki juga mengungkapkan pendapatnya jika pemilu dan pilkada dilakukan secara serentak. "Jika penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilakukan serentak di tahun 2024 maka akan ada enam poin yang coba saya rangkum dengan melihat beragam macam kondisi, pertama dapat meningkatkan efektifitas pemerintah, kedua menyederhanakan koalisi peserta pemilu, ketiga efisiensi anggaran, keempat penyederhanaan sistem partai, kelima mengurangi potensi politik transaksional, dan keenam kualitas pilihan masyarakat" ungkap Zaki. "Regulasi harus selaras dengan kualitas penyelenggara, peran sebagai lembaga dapat menguatkan kualiatas demokrasi" tutup Zaki dalam sambutannya di kegiatan SADIDA dengan tema Quo Vadis Pemilu Pasca 2019: Meneropong Pemilu Yang Akan Datang, Bawaslu Kabputan Ciamis. Sebagai tambahan Fahmi Fajar memberikan pandangannya jika pemilu dan pilkada dilakukan secara serentak di tahun 2024. "Kesiapan fisik dan mental bagi penyelenggara untuk dapat diperhatikan nantinya jika terjadi pemilu dan pilkada dilakukan secara serentak di tahun 2024" kata Fahmi.
Tag
PUBLIKASI