Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Usulkan Dua Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 2024

RDPU Pelantikan Kepala Daerah

Bawaslu RI bersama KPU, DKPP, dan Kemendagri hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR ini membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak tahun 2024.

Dalam RDPU, Bawaslu RI mengusulkan dua opsi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih pada Pemilihan Serentak 2024.

Opsi pertama yakni pelantikan serentak setelah seluruh sengketa hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai diputus.

"Opsi ini memberikan kepastian hukum yang solid namun penundaan pelantikan berdampak kekosongan pemerintahan di beberapa daerah,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam RDPU di ruang rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/01/2025).

Opsi kedua yang diusulkan Bawaslu RI yakni pelantikan tidak serentak atau pelantikan yang dilakukan secara bergelombang. Pelantikan secara bergelombang perlu dilakukan untuk mempercepat roda pemerintahan.

“Usulan kedua yaitu pelantikan tidak serentak atau bergelombang. Melakukan pelantikan bagi pasangan calon yang tidak bersengketa terlebih dahulu dapat mempercepat roda pemerintahan di daerah yang telah jelas hasil pemilihannya,” ungkap Rahmat Bagja.

Akhir paparan Bagja menjelaskan sesuai peraturan yang berlaku Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah dapat melakukan pelantikan secara serentak.

“Pasal 164B UU nomor 10 Tahun 2016, UU nomor 1 Tahun 2015, UU nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” kata Bagja.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu, Rahmat Bagja, KPU, DKPP, pemerintah, RDPU, Komisi II DPR, pelantikan, Kepala Daerah, opsi, serentak, bergelombang