Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum: Bawaslu Provinsi Jawa Barat gelar kegiatan mengenai "Rencana Revisi Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018"

Bandung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi mengikuti kegiatan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan diruang rapat Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengenai “Rencana Revisi Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum” Kamis, 10 Februari 2022 Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai salah satu wilayah pilot project evaluasi Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain Jawa Barat, ada Jawa Timur dan Sumatera Utara yang juga menjadi pilot project. Dalam Rapat Evaluasi Produk Hukum terkait Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama 27 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat. Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy sekaligus Kordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi mengikuti kegiatan rapat, kegiatan tersebut membahas mengenai Evaluasi Produk Hukum. Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusup Kurnia, S.IP., S.H. sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa "Peraturan Bawaslu memegang peranan penting terhadap ruang gerak para pengawas, itu kenapa bentuknya terus disempurnakan agar dalam beberapa dimensi pelaksanaan bantuan hukum menjadi lebih leluasa. Penting Bawaslu Kabupaten/Kota turut memberikan masukan atas Perbawaslu ini." Ungkap Yusup Kurnia Selanjutnya, tim Hukum Bawaslu RI, Witra Evelin Sinaga menjelaskan bahwa Perbawaslu 26 Tahun 2018 dirubah mengingat ada perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu. "Potensi kita dipersoalkan itu sangat besar, kita sudah berbuat benar saja masih bisa digugat. Sewaktu-waktu itu terjadi, kita harus siap" tegas Witra.
Tag
PUBLIKASI