Puadi: Pengawasan Syarat Calon dan Pencalonan Jadi Pintu Masuk Demokrasi
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan pengawasan terhadap syarat calon dan syarat pencalonan dalam pemilihan merupakan bagian penting dalam menjaga pintu masuk demokrasi. Persyaratan tersebut menentukan pihak yang berhak masuk ke arena kontestasi sekaligus menjamin hak warga negara untuk dipilih.
Menurut Puadi, syarat calon dan pencalonan tidak dapat dipandang sebatas persoalan administratif. Proses pencalonan harus dibuka secara adil dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pintu itu tidak boleh terlalu longgar hingga calon yang tidak memenuhi persyaratan bisa lolos. Namun, pintu juga tidak boleh terlalu sempit hingga warga negara yang memenuhi syarat justru kehilangan hak untuk berkompetisi," ujar Puadi saat menjadi pembicara kunci dalam bedah buku secara daring, Jumat (18/9/2026).
Buku yang dibedah berjudul Dinamika Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024 karya akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Dr. Firdaus. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kota Ternate.
Puadi menjelaskan, buku terbitan Bawaslu tersebut membahas berbagai ketentuan hukum terkait akses menuju kontestasi politik, kebebasan, serta kesetaraan warga negara dalam menggunakan hak pilih pasif. Sejumlah isu yang dibahas antara lain dinamika pencalonan perseorangan dan melalui partai politik, batas usia, status mantan terpidana, pengunduran diri dari jabatan, hingga fenomena calon tunggal.
Dalam diskusi tersebut, Puadi juga mendorong jajaran pengawas pemilu untuk tidak hanya memahami peraturan, tetapi mengikuti perkembangan norma hukum melalui berbagai putusan pengadilan. Menurutnya, pemahaman tersebut penting untuk memperkuat kualitas pengawasan terhadap syarat calon dan pencalonan.
Ia berharap pengawasan ke depan dapat dikembangkan melalui pendekatan berbasis risiko, terutama terhadap persyaratan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah dan mampu mengantisipasi potensi persoalan sejak awal.
Pendekatan tersebut, lanjut Puadi, diperlukan untuk memastikan pintu masuk demokrasi tetap terbuka bagi calon yang memenuhi persyaratan dan tertutup bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
"Kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh siapa yang diberi kesempatan untuk berkontestasi, bagaimana kesempatan itu diberikan, serta apakah seluruh prosesnya berjalan dalam koridor hukum dan keadilan," tegasnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI