Perkuat Akses dan Keterlibatan Disabilitas dalam Pemilu, CAI Usulkan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Internal Bawaslu
|
Cimahi, Jawa Barat – Komunitas penyandang disabilitas di Jawa Barat yang tergabung dalam Cahaya Inklusi Indonesia (CAI) mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Bawaslu dan KPU. Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat akses dan keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Anggota CAI Dudy mengatakan, hubungan antara komunitas disabilitas dengan Bawaslu selama ini telah terjalin dengan baik, termasuk melalui pelibatan dalam berbagai kegiatan sosialisasi. Namun, menurutnya, pelibatan tersebut perlu ditingkatkan agar kelompok disabilitas dapat terlibat lebih intensif dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Secara kelembagaan memang belum ada. Karena itu, kami mendorong adanya Unit Layanan Disabilitas di internal Bawaslu. Kami ingin menjadi bagian yang terlibat secara berkelanjutan dalam kegiatan Bawaslu,” ujar Dudy dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi Penguatan Kelembagaan bagi Stakeholder yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Barat di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Kamis (17/9/2026).
Dudy menegaskan, pemilih disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Karena itu, menurutnya, penyelenggara pemilu perlu memastikan tersedianya layanan, sarana, dan alat bantu yang dapat memenuhi kebutuhan pemilih disabilitas. Ia juga mendorong adanya langkah proaktif dari penyelenggara untuk memastikan akses tersebut dapat diwujudkan.
“Sering disampaikan bahwa pemilih disabilitas harus mendapatkan akses yang setara, tetapi capaian dan tindak lanjutnya masih minim. Kami siap berafiliasi dan berkolaborasi dengan Bawaslu untuk mewujudkan pemilu yang lebih inklusif,” katanya.
Usulan tersebut mendapat perhatian dari akademisi Utang Rosidin. Ia menilai kelompok penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyelenggaraan pemilu. Pelibatan kelompok disabilitas, menurutnya, perlu dilakukan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Kelompok disabilitas merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dan harus dilibatkan sesuai amanat undang-undang. Usulan pembentukan Unit Layanan Disabilitas ini sangat baik untuk memperkuat akses dan partisipasi mereka,” ujar Utang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Barat periode 2018–2023 Yusuf Kurnia menekankan pentingnya penguatan data pemilih disabilitas. Data yang akurat diperlukan agar kebutuhan pemilih disabilitas dapat dipetakan dan menjadi dasar dalam penyediaan layanan.
“Data pemilih disabilitas harus diperkuat. Bawaslu juga dapat digunakan sebagai lembaga advokasi untuk memastikan hak-hak pemilih disabilitas terpenuhi, termasuk dalam penyediaan alat bantu pencoblosan,” kata Yusuf.
Melalui penguatan kolaborasi dengan komunitas disabilitas, Bawaslu diharapkan dapat terus mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif serta memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang setara dalam menggunakan hak politiknya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Gunawan Kusmantoro