Lompat ke isi utama

Berita

PSU di TPS 60 Kelurahan Utama Berlangsung Aman dan Lancar, Partisipasi Pemilih Capai 85,4 Persen

Kabiro Pantau TPS 60

Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu RI Hengky Pramono dan Kepala Sekretariat Bawaslu Jabar Eliazar Barus monitoring PSU di TPS 60 Kelurahan Utama, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sabtu (24/2/2024)

Cimahi, Jawa Barat - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 60 Kelurahan Utama, Cimahi Selatan, Kota Cimahi  menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).

Pelaksanaan PSU di TPS 60 pada hari ini merupakan batas waktu terakhir. Sesuai dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, batas waktu PSU Pemilu 2024 adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.

Dari hasil monitoring yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi, pelaksanaan PSU di TPS 60 berjalan aman dan lancar. Pelaksanaan PSU mendapat pengamanan yang cukup ketat dari aparat kepolisian.

Pencoblosan dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Pencoblosan ini antara lain dihadiri saksi dan pengawas TPS 60.

Masyarakat yang menggunakan hak pilih terlihat antusias. Sejak dibuka pencoblosan, pemilih telah mengantri untuk menggunakan hak pilihnya.

Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 60 ini sebanyak 225 pemilih. Dari jumlah DPT tersebut, 2 diantaranya diketahui meninggal dunia, 9 pindah alamat domisili, 7 tidak dikenal dan 1 orang pindah memilih. Sehingga jumlah pemilih sebanyak 206 orang.

Dari jumlah 206 pemilih tersebut, sebanyak 176 orang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos. Sisanya, sebanyak 30 pemilih tidak hadir atau tidak mencoblos. Partisipasi pemilih di TPS 60 pada pelaksanaan PSU ini terbilang tinggi karena mencapai 85,4 persen.

Dalam pelaksanaan PSU ini, pemilihan dilakukan untuk seluruh tahapan yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden (PPWP), anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Cimahi Dapil 4.

Pejabat Pantau PSU 

Pelaksanaan PSU di TPS 60 Kelurahan Utama mendapat banyak atensi yang tinggi dari stakeholder. Kapolres Cimahi AKPB Aldi Subartono terlihat turun langsung memantau pelaksanaan PSU. Kepala Kesbangpol Kota Cimahi Mardi Santoso juga memonitor pelaksanaan PSU.

Dari jajaran Bawaslu, Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu RI Hengky Pramono didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Jabar Eliazar Barus dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi Seta Dewa Nugroho juga turut memonitor pelaksanaan PSU.

Anggota Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari bersama Kordiv PPHM Bawalu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha telah hadir sejak pagi untuk memantau langsung pelaksanaan PSU di TPS 60 ini.

PSU di TPS 60 Kelurahan Utama dilaksanakan karena pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 dihentikan karena diketahui surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) tidak ada dalam kotak suara.

Saat ini, proses penghitungan suara di TPS 60 hingga berita ini diturunkan tengah berlangsung.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Zaelani

Tag
Pemilu 2024, PSU, TP 60, Utama, Kota Cimahi, Bawaslu, Bawaslu Kota Cimahi, Hengky Pramono