Lompat ke isi utama

Berita

Politik Uang, Racun Demokrasi yang Mengancam Kualitas Pemilu

Ilustrasi Tolak Politik Uang

Ilustrasi Tolak Politik Uang.

Cimahi, Jawa Barat – Politik uang atau money politics masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Praktik ini kerap muncul menjelang hari pemungutan suara dan dinilai dapat merusak prinsip demokrasi yang jujur, adil, serta berintegritas.

Dalam konteks Pemilu, politik uang merupakan tindakan memberikan atau menjanjikan uang, barang, atau bentuk keuntungan lainnya kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihan politik mereka. Praktik tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi karena menggeser pilihan pemilih dari pertimbangan program, visi, dan kapasitas calon menjadi sekadar imbalan materi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang praktik politik uang. Salah satunya diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye.

Pasal 280 ayat (1) huruf j:

(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
   
Bentuk-bentuk politik uang dapat beragam, mulai dari pembagian uang tunai, pemberian sembako, voucher belanja, bantuan sosial yang dikaitkan dengan dukungan politik, hingga pemberian fasilitas atau hadiah tertentu kepada masyarakat. Praktik ini sering kali dilakukan secara terselubung sehingga sulit dideteksi dan dibuktikan.

Bahaya politik uang tidak hanya berdampak pada hasil Pemilu, tetapi juga terhadap kualitas pemerintahan yang terbentuk. Ketika suara rakyat dapat dibeli, maka kompetisi politik tidak lagi didasarkan pada gagasan dan kapasitas calon. Akibatnya, pemimpin yang terpilih berpotensi lebih berorientasi mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan dibanding memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Meski dilarang, praktik politik uang masih menjadi pelanggaran yang sulit ditindak. Salah satu kendalanya adalah minimnya bukti dan saksi yang bersedia memberikan keterangan. Tidak jarang pemberi dan penerima sama-sama enggan melaporkan karena merasa saling diuntungkan. Selain itu, transaksi sering dilakukan secara tertutup, melalui perantara, atau menggunakan berbagai modus yang sulit dibuktikan secara hukum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan ancaman pidana yang cukup berat bagi pelaku politik uang. Dalam Pasal 523, pelaku dapat dikenai pidana penjara dua hingga empat tahun dan denda puluhan juta rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan tahapan Pemilu saat pelanggaran terjadi.

Pasal 523

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Untuk meminimalisir praktik politik uang, diperlukan kerja sama seluruh pihak. Bawaslu memiliki peran melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Partai politik dan calon peserta Pemilu harus berkomitmen menjalankan kampanye yang berintegritas tanpa praktik transaksional. Di sisi lain, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran bahwa suara dalam Pemilu merupakan hak konstitusional yang tidak boleh diperjualbelikan.

Melalui pengawasan yang kuat, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, praktik politik uang diharapkan dapat ditekan. Demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila pilihan politik masyarakat didasarkan pada hati nurani, rekam jejak, dan program kerja calon, bukan karena iming-iming uang atau materi sesaat.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi

Tag
Pemilu, politik uang, uang, materi lainnya, tim kampanye, setiap orang, ancaman pidana