Lompat ke isi utama

Berita

PSU di 4 TPS Bermasalah di Kelurahan Utama, Bawaslu Kota Cimahi Awasi Langsung Sortir dan Lipat Surat Suara

Persiapan PSu 4 TPS

Petugas KPU melakukan persiapan diantaranya sortir dan lipat surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS bermasalah. Sortir dan lipat surat suara dilakukan di Gudang Bulog pada Sabtu (17/2/2024).

Cimahi, Jawa Barat - KPU Kota Cimahi melakukan sortir dan lipat surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS yang bermasalah.

Proses sortir dan lipat (sorlip) dilakukan di Gudang Bulog Jalan Maharmartenagara Nomor 277, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada Sabtu (17/2/2024).

Sorlip surat suara tersebut dilakukan langsung staf KPU Kota Cimahi. Proses sorlip dimulai sekitar Pukul 13.00 WIB hingga selesai sekitar Pukul 17.30 WIB.

Pada proses sorlip surat suara yang akan digunakan pada PSU 4 TPS, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan langsung.

Pengawasan dipimpin langsung Ketua Fathir Rizkia Latif didampingi Kordiv SDMO Ahmad Hidayat, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy, dan Kordiv PP dan Datin Zaenal Ginan.

Rincian Surat Suara untuk PSU

Surat suara yang disorlip yakni surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) serta surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4. Rinciannya sebagai berikut:

230 surat suara PPWP untuk PSU di TPS 60 Kelurahan Utamam Cimahi Selatan
229 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 untuk TPS 5 Kelurahan Utama Cimahi Selatan
287 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 untuk TPS 6 Kelurahan Utama Cimahi Selatan 
284 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 untuk TPS 7 Kelurahan Utama Cimahi Selatan

PSU di 4 TPS Kelurahan Utama
   
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif kepada media mengatakan Bawaslu Kota Cimahi semula mendapatkan laporan dari pengawasan TPS terkait kasus potensi PSU di 10 TPS. Namun setelah didalami, hanya ada 4 TPS saja yang bermasalah dan harus dilakukan PSU. Sementara sisanya, masih bisa ditangani dan dicari jalan keluarnya oleh petugas KPPS.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Cimahi segera meminta KPU Kota Cimahi segera mempersiapkan kebutuhan logistik untuk pelaksanaan PSU. Misalnya, menginventarisasi jumlah surat suara cadangan yang masih tersisa.

"Kami mendorong KPU untuk mempersiapkan administrasi, logistik dan yang paling penting agar tetap menjaga partispasi masyarakat untuk tetap mau hadir di PSU," kata Fathir.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand membenarkan bahwa di Kota Cimahi ada 4 TPS yang harus melakukan PSU. Semuanya berada di satu kelurahan yang sama.

"Untuk jumlah TPS-nya, TPS 5, 6, 7 dan 60, semuanya di Kelurahan Utama. Sejauh ini, kalau yang 5, 6, 7 sempat terhenti dulu karena ada surat suara yang tercampur dari dapil 1 ke dapil 4," kata Anzhar.

KPU Kota Cimahi dan Bawaslu Kota Cimahi hingga saat ini masih terus berkoordinasi untuk penyelenggaraan PSU di 4 TPS yang bermasalah. PSU akan dilakukan hingga semua proses persiapan selesai dilakukan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, sorlip, surat suara, PPWP, Dapil 4, PSU