Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan dalam Menghadapi Adanya Permohonan Sengketa Proses Pemilu Dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024

Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi Melaksanakan kegiatan rapat dalam kantor mengenai “Persiapan dalam Menghadapi Adanya Permohonan Sengketa Proses Pemilu Dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024”. Jl. Babakan No.37 RT.03 RW.04 Kel. Cimahi Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi 40525 Telp: 022-20665752 Turut hadir secara Langsung, Narasumber dari Akademisi Dr. Ahmad Faizal Adha, M.Ag, Rapat juga dihadiri oleh Ketua, Anggota Bawaslu Kota Cimahi dan di ikuti oleh seluruh jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi. Dalam acara ini turut hadir pula Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kota Cimahi. Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, S.IP memberikan pembukaan dalam kegiatan rapat menjelaskan bahwa, “Penyelesaian Sengketa itu timbul akibat dikeluarkannya Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan yang dikeluarkan olek KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu itu bisa saja terjadi Sengketa Proses karena ada 3 aspek yang dikeluarkan oleh KPU yaitu Berita Acara dikeluarkannya pada saat Penetapan Verifikasi  Administrasi, Berita Acara Verifikasi Faktual dan yang terakhir Penetapan Peserta Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022". Ungkap Ketua Bawaslu Kota Cimahi Selanjutnya Narasumber dari Akademisi mengisi dan memaparkan beberapa hal menegenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 serta menjelaskan Persyaratan Parpol Menjadi Peserta Pemilu 2024 dan Strategi Pengawasan  sesuai dengan SE Ketua Bawaslu Nomor 19 Tahun 2022 Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Tag
PUBLIKASI