Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB).
Menurut Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI La Bayoni, SE ini menjadi pedoman Bawaslu daerah dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih.
"Pengawasan pendataan pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan program prioritas nasional Bawaslu tahun 2025. Untuk itu, Bawaslu telah mengeluarkan SE tersebut sebagai rujukan dalam melakukan pengawasan PDPB," katanya saat membuka kegiatan secara daring, Senin (16/6/2025).
La Bayoni menyebut sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pengawasan data pemilih diantaranya data pemilih ganda, pemilih meninggal dunia tetapi masih terdaftar, dan NIK invalid.
Selain itu, pemilih belum memenuhi syarat tapi masuk dalam daftar pemilih, pemilih pindah domisili, perubahan status TNI dan Polri, dan pemilih pemula yang masih belum terdaftar di data pemilih.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan Pemilu Eliazar Barus meminta Bawaslu di daerah semakin menguatkan koordinasi dengan KPU, Dukcapil, dan stakeholder terkait lainnya.
"Bawaslu memiliki kewajiban mengawasi pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih. Diharapkan Bawaslu daerah dapat melakukan pengawasan lebih maksimal," katanya.
Langkah-langkah Pengawasan
Berdasarkan SE Pengawasan PDPB yang diterbitkan Bawaslu RI, Bawaslu di daerah dalam melakukan pengawasan PDPB diinstruksikan agar melakukan langkah-langkah antara lain langkah pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, penguatan pengawasan partisipatif, dan melakukan tindak lanjut hasil pengawasan.
Langkah pencegahan yang dapat dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya konsolidasi dan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan melakukan pengawasan PDPB, penyusunan peta wilayah rawan PDPB, koordinasi dengan stakehorder terkait, membuka posko pengaduan, menerbitkan imbauan kepada KPU, dan publikasi hasil pengawasan PDPB.
Dalam pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan langsung untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten/Kota telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penyusunan PDPB, memastikan KPU Kabupaten/Kota mengolah data yang bersumber dari hasil sinkronisasi, memastikan KPU Kabupaten/Kota menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan pemilih baru yang dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah.
Pengawasan langsung juga dilakukan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun PDPB pada rapat pleno terbuka paling singkat tiga bulan sekali dengan mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota, Disdukcapil, dan instansi terkait lainnya, memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat, mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB di laman KPU Kabupaten/Kota, dan media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota.
Dalam pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melakukan kegiatan uji petik yang dapat dilakukan dengan menentukan sampel data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian. Sampel data dapat berupa varian atau kombinasi data yang merupakan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, data pemilih baru dan data pemilih yang sudah ditetapkan KPU sebagai hasil PDPB.
Uji validitas data dilakukan dengan melakukan verifikasi faktual dan/atau penyandingan dokumen. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data berdasarkan uji petik, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut dengan meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi
Sumber: Bawaslu RI
Editor: Akhmad Yasin Nugraha