Lompat ke isi utama

Berita

Para Pihak Bacakan Kesimpuan pada Sidang Muyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini, Sidang Putusan Digelar 1 Juni 2024

Sidang pembacaan kesimpulan 30mei 2024

Bawaslu Kota Cimahi kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pembacaan Kesimpulan dari Pihak Pemohon dan Termohon, Kamis (30/5/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi hari ini Kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Kamis (30/5/2024).

Pada sidang hari keempat ini, agenda persidangan adalah untuk mendengarkan pembacaan Kesimpulan baik dari Pihak Pemohon maupun Pihak Termohon.

Pada sidang dengan agenda Kesimpulan ini, Pihak Pemohon yang hadir yakni bakal calon perseorangan Asep Nandang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Arif Pambudi. Sedangkan dari Pihak Termohon yakni anggota KPU Emsidelva Okasti dan Yosi Sundansyah.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin Ketua dan Anggota Majelis yakni Fathir Rizkia Latif, Jusapuandy, Zaenal Ginal, dan Ahmad Hidayat.

Kesimpulan dari Pihak Pemohon dibacakan oleh kuasa hukumnya Muhammad Arif Pambudi. Dalam Kesimpulannya, Pemohon menyatakan bahwa Termohon hanya menerapkan Surat Keputusan Nomor 532 Tahun 2024 tanpa mengindahkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (1) dan (2).

"Seharusnya Termohon mengutamakan peraturan perundang-undangan daripada Surat Keputusan termohon sendiri," kata kuasa hukum Pemohon di hadapan sidang.

Pemohon menyatakan hal tersebut berdampak negatif bagi bakal asangan calon perseorangan walikota dan wakil walikota Cimahi dan merasa dirugikan oleh KPU Kota Cimahi.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon kepada Bawaslu Kota Cimahi untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Keputusan KPU Kota Cimahi tentang tidak terpenuhinya syarat dukungan, dan memberikan tenggang Waktu 3x24 jam Kembali untuk bisa melakukan proses pengisian dokumen digital.

Sementara itu, dalam Kesimpulan yang dibacakan Emsidelva Okasto, Pihak Termohon menyatakan berdasarkan jawaban, bukti, dan keterangan saksi yang dihadirkan Termohon, Termohon telah tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Termohon menyimpulkan bahwa tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur, tugas, wewenang, dan kewajiban yang dilakukan Termohon," papar Elsidelva di hadapan sidang.

Untuk itu, Termohon memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan putusan yang menolak seluruh dalil Pemohon dan menyatakan Termohon tidak melanggar prosedur, tugas, wewenang, dan kewajiban atau apabila Majelis berpendapat lain Termohon memohon  kepada Majelis untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sidang akan dilanjutkan Kembali pada Sabtu, 1 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: M. Assadilah

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, sidang sengketa, Pilkada 2024, Pemohon, Termohon, KPU Kota Cimahi, Kesimpulan, putusan