MK Tegaskan Parpol Wajib Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen, Pelanggaran Berujung Gugur di Dapil
|
Cimahi, Jawa Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penguatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, partai politik peserta Pemilu wajib memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon pada setiap daerah pemilihan (dapil).
Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kesetaraan dan keterwakilan perempuan dalam politik. Selama ini, meskipun perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, ruang keterwakilan perempuan dalam kontestasi elektoral masih menghadapi berbagai tantangan.
Keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif merupakan salah satu instrumen afirmasi untuk memastikan perempuan memperoleh ruang yang lebih proporsional dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
Sebelum adanya putusan MK tersebut, Pasal 245 Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Namun, melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU Pemilu yang diajukan empat mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febrianti, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
MK juga memberikan konsekuensi yang lebih tegas apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diperintahkan menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan apabila persyaratan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi.
Dengan demikian, ketentuan keterwakilan perempuan tidak lagi hanya ditempatkan sebagai persyaratan pencalonan yang bersifat administratif, tetapi memiliki konsekuensi langsung terhadap keikutsertaan partai politik pada dapil yang bersangkutan.
MK juga menegaskan bahwa jumlah calon anggota legislatif perempuan tidak boleh berada di bawah atau lebih rendah dari angka 30 persen dari keseluruhan jumlah calon yang diajukan pada setiap daerah pemilihan.
Putusan tersebut memperkuat prinsip kesetaraan dalam kontestasi politik sekaligus memberikan kepastian mengenai konsekuensi apabila partai politik tidak memenuhi ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan.
Bagi penyelenggara Pemilu, putusan ini juga menjadi landasan penting dalam memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan prinsip kesetaraan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak politik perempuan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik dituntut mempersiapkan proses rekrutmen dan pencalonan secara lebih serius ag
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi
Sumber: MKRI