Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Perbedaan Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

Ilustrasi Sengketa Pemilu

Ilustrasi sengketa Pemilu.

Cimahi, Jawa Barat - Pemilu tidak hanya berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga memiliki mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sengketa pemilu dibedakan menjadi dua jenis, yakni sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu. Keduanya memiliki objek, waktu penyelesaian, serta lembaga yang berwenang menangani perkara yang berbeda.

Sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung.

Sengketa ini terjadi sebelum penetapan hasil akhir pemilu dan umumnya berkaitan dengan keputusan administratif yang memengaruhi hak peserta pemilu, seperti penetapan partai politik peserta pemilu, daftar calon tetap (DCT), maupun penetapan pasangan calon.

Ketentuan mengenai sengketa proses pemilu diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Penyelesaiannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui mekanisme mediasi dan, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, dilanjutkan dengan adjudikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 467 hingga Pasal 469. Dalam kondisi tertentu, putusan Bawaslu masih dapat menjadi objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan sengketa proses, sengketa atau perselisihan hasil pemilu berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional yang telah diumumkan secara resmi oleh KPU. Objek sengketa ini adalah perbedaan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap perolehan kursi peserta pemilu atau penentuan calon terpilih sehingga berdampak langsung pada hasil akhir pemilu.

Pengaturan mengenai perselisihan hasil pemilu tercantum dalam Pasal 473 hingga Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.  Lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara kedua jenis sengketa tersebut terletak pada objek sengketa, tahapan terjadinya perselisihan, serta lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

Pemahaman terhadap mekanisme ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi

Tag
Pemilu, sengketa proses, sengketa hasil, kewenangan, Bawaslu, PTUN, MK