Manfaatkan Masa Nontahapan, Puadi Dorong Bawaslu Evaluasi Aksesibilitas Informasi
|
Surabaya, Jawa Timur – Anggota Bawaslu Puadi mendorong jajaran Bawaslu menyediakan informasi kepemiluan yang inklusif dan ramah disabilitas guna menjamin akses yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Puadi menjelaskan, keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari banyaknya informasi yang dipublikasikan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat untuk mengakses, memahami, dan memanfaatkannya dalam menggunakan hak politik. Menurutnya, keterbukaan informasi setidaknya mencakup tiga aspek utama, yakni ketersediaan, keteraksesan, dan keterpahaman.
“Bawaslu dapat menerapkan prinsip tersebut melalui penyediaan dokumen digital yang aksesibel, video dengan dukungan bahasa isyarat, infografis yang jelas, serta materi dengan bahasa yang mudah dipahami,” kata Puadi saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi Cangkrukan Demokrasi bertema “Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Inklusif bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Senin (26/10/2026)..
Ia menambahkan, penyandang disabilitas dan kelompok rentan perlu dilibatkan dalam perencanaan, pengujian, hingga evaluasi layanan informasi. Pelibatan tersebut diperlukan agar kebijakan dan layanan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Puadi meminta jajaran Bawaslu di Jawa Timur melakukan audit aksesibilitas terhadap situs web, dokumen publikasi, video, infografis, dan kanal pengaduan. Ia juga mendorong penyusunan standar komunikasi publik yang inklusif, penguatan kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat, serta penyediaan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap layanan informasi.
Puadi turut mengingatkan jajaran Bawaslu agar memanfaatkan masa nontahapan pemilu untuk mengevaluasi layanan informasi, mengidentifikasi hambatan akses, dan memperkuat literasi demokrasi. Menurutnya, periode tersebut menjadi kesempatan untuk memperbaiki kualitas komunikasi publik sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai.
“Jangan menunggu tahapan pemilu dimulai untuk memperbaiki aksesibilitas informasi. Persiapan demokrasi yang inklusif harus dimulai dari sekarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puadi menekankan pentingnya memastikan setiap informasi yang dipublikasikan akurat, jelas, dan mudah dipahami. Masukan masyarakat juga perlu menjadi bahan evaluasi agar Bawaslu dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi sesuai dengan kebutuhan warga.
Melalui upaya tersebut, keterbukaan informasi pemilu diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban kelembagaan, tetapi juga mampu menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI