Lompat ke isi utama

Berita

Ketua KPPS TPS 19 Cibabat Gunakan Hak Jawab, Tidak Ada Penggelembungan Suara, Akui Ada Kelalaian Penulisan Jumlah Suara

Hitung ulang TPS 19 Cibabat2

PPK Cimahi Utara hitung ulang surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 1 untuk TPS 19 Kelurahan Cibabat, Rabu (21/2/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Ketua KPPS TPS 19 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Tommy Yudhistira menggunakan hak jawab atau keberatan atas pemberitaan Bawaslu Kota Cimahi yang berjudul "Penggelembungan Suara di TPS 19 Cibabat, PPK Hitung Ulang Surat Suara DPRD Provinsi Jabar 1" yang tayang di website Bawaslu Kota Cimahi, 21 Februari 2024.

Tommy Yudhistira menyebut indikasi penggelembungan suara di TPS 19 Cibabat tersebut adalah tidak benar. Menurutnya, yang dilakukan KPPS TPS 19 Cibabat adalah salah cara membaca surat suara sah yang mengakibatkan salah input data yang seharusnya suara partai tidak dihitung apabila surat suara yang dicoblos pada pilihan caleg.

"Kami melakukan salah input data yang seharusnya suara partai tidak dihitung apabila surat suara yang dicoblos pada pilihan caleg. Sehubungan hal tersebut kami seluruh anggota TPS 19 belum paham betul karena baru kali pertama menjadi anggota KPPS," katanya.

Berikut adalah keberatan atau hak jawab Ketua KPPS TPS 19 Cibabat yang dikirimkan ke Bawaslu Kota Cimahi. Hak jawab ini ditayangkan seutuhnya sebagai bentuk klarifikasi yang bersangkutan.

Kepada Bawaslu Kota Cimahi,

Mengenai pemberitaan yang beredar dari Bawaslu Kota Cimahi tentang Indikasi Penggelembungan Suara di TPS 19 Cibabat, Cimahi Utara, Hitung ulang Surat Suara DPRD Prov. Jabar 1.

Kesatu

Perlu kami beritahukan atau klarifikasi bahwa masalah indikasi Penggelembungan Suara di TPS 19 Cibabat tersebut adalah Tidak Benar. Kronologi kejadiannya adalah, Kami melakukan Salah cara membaca surat suara sah yang mengakibatkan salah input Data yang seharusnya Suara Partai tidak dihitung apabila surat suara yang di coblos pada pilihan Caleg. Sehubungan hal tersebut dikarenakan kami seluruh anggota TPS 19 belum faham betul karena baru kali pertama menjadi anggota KPPS.

Kedua

Tidak adanya interupsi dari pihak Panwas Bawaslu dan Saksi partai yang ikut menghitung surat suara pada saat hari pelaksanaan penghitungan suara di TPS 19 kami. Oleh sebab itu kami mengalami kelalaian ketidaktahuan kami yang mengakibatkan adanya salah penulisan input data jumlah suara. Akan tetapi perlu kami klarifikasi dan tegaskan bahwa kami dari TPS 19 Cibabat sama sekali tidak melakukan kecurangan dengan melakukan “Penggelembungan Suara” dan semua data yang salah telah kami bereskan atau diperbaiki dan di betulkan sesuai permintaan dari para saksi partai di tempat Rekapitulasi PPS di Aula SMK Sangkuriang Jl. Sangkuriang Cimahi dan disaksikan oleh seluruh saksi Partai, Panwas Bawaslu dan PPS yang bersangkutan sehingga dinyatakan Benar dan Sah.

Ketiga

Pemberitaan Bawaslu tentang adanya Indikasi Penggelembungan Suara di TPS 19 itu hanya sepihak tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu, padahal masalah di TPS 19 Cibabat sudah selesai dan tidak terbukti adanya Indikasi Penggelembungan Suara dan atau Kecurangan lainnya. Kami sebagai mitra Bawaslu yang seharusnya dibimbing oleh KPU dan Bawaslu, yang bekerja di lapangan jadi merasa di rugikan dengan adanya pemberitaan tersebut.

Oleh sebab itu kami mohon kepada pihak Bawaslu Kota Cimahi bisa mengklarifikasi Pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan kami KPPS TPS 19 Cibabat di indikasikan ada Penggelembungan Suara.

Demikian pernyataan surat Hak Jawab kami KPPS TPS 19 Cibabat, disampaikan Terima Kasih atas Perhatian dan Kerjasamanya.

Ketua KPPS TPS 19 Cibabat,
Tommy Yudhistira.

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ratnasari Pujianti 

Tag
PPK, KPPS, Cibabat, Cimahi Utara, hak jawab, klarifikasi, penggelembungan suara