Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Sebut Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan adalah Kejahatan Serius

Rahmat Bagja Ketua Bawaslu

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Republik Indonesia

Cimahi, Jawa Barat - Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja memberikan pernyataan yang tegas terkait politik uang (money politics) dalam Pemilu dan Pemilihan.

Menurutnya, politik uang dalam Pemilu dan Pemilihan harus dianggap sebagai serious crime atau kejahatan yang serius.

Hal tersebut karena praktik politik uang tidak bisa berdiri sendiri dan tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja melainkan dapat melibatkan tim kampanye atau kelompok lainnya.

"Politik uang, ke depan, saya kira harus dianggap sebagai serious crime (kejahatan serius) hampir sama dengan tindak pidana. Karena politik uang tidak bisa berdiri sendiri, tidak hanya satu orang, pasti akan melibatkan tim kampanye dan lain-lain," kata Bagja dalam Webinar yang dihelat Tempo secara daring, Kamis (17/10/2024).

Bagja juga mengakui Bawaslu seringkali kesulitan dalam menangani pelanggaran politik uang karena masalah pembuktian. Padahal Bawaslu bekomitmen penuh agar pelanggaran politik uang bisa terungkap sampai kepada aktor utamanya.

"Karena yang perlu kita cari adalah aktor utamanya (pelaku politik uang). Biasanya yang ditangkap itu aktor paling bawahnya," jelasnya.

Menurut Bagja, penanganan pelanggaran politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah lebih sulit. Pasalnya, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, penerima politik uang juga akan turut dipidana. Jadi masyarakat akan lebih takut untuk melaporkan praktik kecurangan tersebut kepada Bawaslu.

Bagja menyebutkan dampak politik uang jangka pendek yakni pemidanaan dan sanksi administrasi. Bagi Peserta Pemilihan, sanksi administrasi jika terbukti sebenarnya jauh lebih menakutkan daripada sanksi pidananya karena dapat mendiskualifikasi calon.

Sedangkan dampak jangka panjang, Bagja menyatakan praktik politik uang merupakan kemunduran dalam demokrasi. Hal lainnya, fungsi pemerintahan sebagai pelayanan publik pasti akan terganggu.

"Misalnya jalan makin rusak, fasilitas umum yang tidak memadai. Ini kan bentuk-bentuk dari adanya politik uang atau permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan. Jadi jangan salah (mengira bahwa) praktik politik uang tidak akan berdampak apa-apa. Politik uang akan mengakibatkan APBD atau APBN yang sangat berkurang sehingga pelayanan publik terganggu," pungkas Bagja.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Rahmat Bagja, politik uang, kejahatan serius, Pemilu, Pemilihan, pembuktian, sanksi