Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Ketat Rekapitulasi DPB Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Kota Cimahi Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

PLENO DPB

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha menerima salinan hasil Rekapitulasi DPB Tahun 2026 Triwulan I dari KPU Kota Cimahi, Kamis (2/4/2026).

Cimahi, Jawa Barat – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2026 Triwulan I yang diselenggarakan KPU Kota Cimahi, Kamis (2/4/2026).

Kehadiran Bawaslu dalam forum tersebut menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan guna memastikan proses rekapitulasi DPB berjalan secara valid, akurat, dan mutakhir. Dalam rapat pleno tersebut, Akhmad Yasin menegaskan pentingnya ketepatan kriteria pemilih dalam proses pemutakhiran data.

“Kami menekankan bahwa setiap pemilih yang terdaftar harus benar-benar memenuhi syarat, baik dari sisi usia, status pernikahan, kepemilikan KTP elektronik, maupun domisili di wilayah pemilihan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas data pemilih agar tidak terjadi persoalan yang dapat berdampak pada kualitas daftar pemilih.

“Potensi duplikasi data, kesalahan identitas, hingga manipulasi informasi harus dicegah sejak awal melalui proses verifikasi yang ketat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yasin menekankan bahwa aksesibilitas dan partisipasi masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam proses DPB. Menurutnya, seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pemilih pemula, harus diberikan ruang untuk memastikan data mereka tercatat dengan benar.

“Proses ini harus terbuka dan inklusif, sehingga masyarakat dapat mengecek, memperbaiki, atau mendaftarkan diri sebagai pemilih tanpa hambatan,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai prosedur agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” tegasnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu Kota Cimahi telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari pemantauan langsung di lapangan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi data.

Bawaslu Kota Cimahi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan terkait data pemilih, seperti kesalahan nama, duplikasi, maupun penolakan pendaftaran tanpa alasan yang jelas.

Koordinasi intensif dengan KPU Kota Cimahi juga terus dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara cepat dan tepat. Sinergi antar penyelenggara ini diharapkan mampu memastikan setiap koreksi data dapat dilakukan secara akurat dan tepat waktu.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah fondasi penting bagi kelancaran pemilu. Karena itu, sinergi antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat menjadi kunci untuk menghasilkan data yang valid dan terpercaya,” kata Akhmad Yasin.

Rapat pleno ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, Polres Cimahi, Kodim 0609 Cimahi, Kementerian Agama Kota Cimahi, Dinas Pemakaman Kota Cimahi, Dinas Pendidikan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Cimahi, serta para camat se-Kota Cimahi. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung terselenggaranya pemutakhiran data pemilih yang berkualitas dan berintegritas.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Putra Idamba

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, rekapituasi, DPB, valid, akurat