Lompat ke isi utama

Berita

Kapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dan Cara Penentuan Perolehan Kursi Anggota DPR RI

Pleno Terbuka KPU Cimahi

KPU Kota Cimahi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kota di Cimahi Techno Park, pada Senin (4/3/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden (PPWP), anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan tahapan setelah pemungutan suara adalah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, saat ini proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tengah dilakukan di tingkat provinsi.

Rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi ditargetkan selesai pada 10 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi suara di tingkat nasional oleh KPU RI hingga tanggal 20 Maret 2024. Penetapan hasil Pemilu secara nasional akan dilakukan pada 21 Maret 2024.

Kapan Penetapan Paslon Terpilih?

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dan Pemilu, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU), paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan apabila terdapat permohonan PHPU, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan MK dibacakan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 6 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:

(1) KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

Kapan Penghitungan dan Penetapan Anggota DPR

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHPU anggota DPR.

Sedangkan bila terdapat permohonan PHPU, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

Bagaimana Cara Penentuan Perolehan Kursi DPR?

Untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, Partai Politik harus memenuhi parliamentary treshold (PT) atau ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah nasional.

Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik yang memenuhi ambang batas tersebut dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap Partai Politik secara nasional dengan jumlah seluruh perolehan suara sah secara nasional dikalikan 100% (seratus persen).

KPU selanjutnya melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap Partai Politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing Dapil dengan ketentuan:

a. menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya.
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.

Dalam hal hasil bagi menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut tetap diperhitungkan sebagai 2 (dua) angka desimal.

Dalam hal pada pembagian untuk mendapatkan 1 (satu) alokasi kursi terakhir, terdapat 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh suara hasil bagi yang sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir tersebut diberikan kepada Partai Politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Dalam hal terdapat Partai Politik yang memperoleh suara tetapi tidak memiliki calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota dalam DCT Partai Politik di suatu Dapil, tidak diikutkan dalam penghitungan alokasi kursi pada Dapil yang bersangkutan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
KPU, PHPU, pasangan calon terpilih, DPR, perolehan kursi, ambang batas, Dapil, Partai Politik