Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Terbitkan 10 Rekomendasi yang Harus Dipedomani Bawaslu Daerah

La Bayoni, Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI

La Bayoni, Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI

Bali - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  di Bali secara resmi ditutup pada Selasa malam, 31 Oktober 2023.

Rakornas menghasilkan 10 rekomendasi yang harus dipedomasi jajaran Bawaslu daerah menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD. Penetapan DCT akan dilakukan KPU pada 3 November 2023. Sepuluh rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat kerja teknis (rakernis) bagian penyelesaian sengketa dalam empat gelombang.

"Rakornas ini membuat sepuluh rekomendasi dari rakernis empat gelombang lalu. Jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mempersiapkan diri dalam menghadapi permohonan pengajuan sengketa setelah KPU menetapkan DCT," kata Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Harimurti Wicaksono.

Deputi Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni juga meminta jajaran Bawaslu daerah melaksanakan kesepuluh rekomendasi tersebut.

"Atas arahan Bapak Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, maka rekomendasi ini dibuat agar dilaksanakan. Kami juga akan membuat revisi program-program ke depannya," katanya.

Berikut 10 Rekomendasi Bawaslu menjelang penetapan DCT 3 November 2023:

1. Membuat surat edaran untuk menyikapi Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 24P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen.
2. Pembatasan pemahaman mengenai persyaratan calon pada PKPU Nomor 10 Pasal 11 angka 1 huruf k yakni mengenai mengundurkan diri sebagai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Termasuk huruf m mengenai bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
3. Jajaran Bawaslu wajib menjaga kemandirian lembaga dan independensi serta integritas anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Senantiasa meningkatkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses pemilu," tuturnya.
5. Mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi aengketa atau meminimalisir potensi sengketa proses pemilu. 6. Menyiapkan sarana- prasarana serta sumber daya manusia untuk nenghadapi potensi sengketa proses Pemilu pada penetapan DCT anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
7. Bawaslu daerah wajib menyampaikan setiap permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang (hierarki).
8. Melakukan konsultasi secara berjenjang bila menghadapi kendala dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
9. Bawaslu daerah untuk wajib menyampaikan putusan setelah dibacakan kepada Bawaslu nelalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) guna dilakukan penelahaan terhadap potensi koreksi putusan.
10. Wajib menyampaikan laporan kepada Bawaslu setelah menyelesaikan permohonan sengketa proses Pemilu.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu, Rakornas, penyelesaian sengketa, DCT, rekomendasi