Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi Imbau Pasangan Calon Patuhi Aturan Pembentukan Tim Kampanye dan Dana Kampanye

Ilustrasi Dana Kampanye

Ilustrasi dana kampanye.

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah menetapkan tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi sebagai peserta Pemilihan pada Pilkada Tahun 2024 pada Minggu (22/09/2024).

KPU Kota Cimahi juga telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon pada Senin, 23 September 2024.

Pasangan Calon Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan mendapat Nomor Urut 1, Pasangan Calon Ngatiyana-Adhitia Yudhistira mendapat Nomor Urut 2, dan Pasangan Calon Bilal Insan Muhammad Priatna-A. Mulyana mendapat Nomor Urut 3.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, Kampanye dilaksanakan tiga hari setelah Penetapan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Artinya, Kampanye akan dimulai pada 25 September 2024.

Masa Kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024, dilanjutkan dengan Masa Tenang selama tiga hari mulai tanggal 24 hingga 26 September 2024.

Baca juga: https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/pengundian-dan-penetapan-nomor-urut-pasangan-calon-walikota-dan-wakil-walikota-cimahi-tahun

Berkaitan dengan tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 333/PM.00.02/K-JB-23/09/2024 tanggal 22 September 2024 agar Pasangan Calon memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024 dalam menyusun pembentukan Tim Kampanye agar berpedoman pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 7 ayat (3) huruf b, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasa 7 ayat (5) dan (6), dan Pasal 10.
2. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024 dapat melakukan penggantian Tim Kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024 agar memperhatikan ketentuan tentang Program dan Jadwal Tahapan Dana Kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 25, dan Pasal 26.
4. Pasangan Calon agar memperhatikan jadwal pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RADK) dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024.
5. Pasangan Calon agar memperhatikan waktu Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga Pengumuman LADK dari tanggal 24 September 2024 sampai dengan 28 September 2024.
6. Bilamana terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Program dan Jadwal Tahapan Kampanye Pemilihan dan Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud di atas, Bawaslu Kota Cimahi akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi

Editor: Zaenal Ginan

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Pasangan Calon, Surat Imbauan, Kampanye, Tim Kampanye, Dana Kampanye, RADK, LADK