Herwyn: Data Pemilih Harus Valid dan Dapat Diaudit untuk Pemilu 2029
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda menegaskan pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pengawasan Pemilu berbasis risiko sejak dini. Upaya tersebut diarahkan untuk menyelesaikan persoalan data pemilih dari hulu, terutama dengan memastikan validitas data kependudukan nasional.
“Kunci penyelesaian masalah data pemilih ganda dan ketidaklengkapan data berada pada kevalidan data kependudukan di hulu. PDPB menjadi upaya kita mencicil masalah sebelum tahapan Pemilu dimulai,” ujar Herwyn dalam penutupan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Herwyn, penguatan integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan. Integrasi tersebut diperlukan agar perubahan status warga negara dapat dipantau secara konsisten, mulai dari pemilih pemula, perpindahan domisili, hingga perubahan status anggota TNI/Polri.
Herwyn mengatakan dinamika kependudukan di berbagai wilayah memiliki karakteristik dan potensi kerawanan yang berbeda. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan konflik batas wilayah di Kalimantan Barat, kendala pendataan masyarakat di Papua, hingga potensi data pemilih ganda di kawasan pemekaran.
“Dinamika lapangan menunjukkan adanya kerawanan, mulai dari konflik batas wilayah di Kalimantan Barat hingga kendala pendataan masyarakat di Papua serta potensi data ganda di kawasan pemekaran. Rekomendasi kegiatan ini harus menjadi masukan konkret bagi perbaikan Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” tegasnya.
Pemetaan kerawanan tersebut mengidentifikasi sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi kualitas data pemilih, termasuk konflik tapal batas dan pemekaran wilayah. Hasil pemetaan selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan masukan strategis bagi DPR RI dan Pemerintah dalam memperbaiki kebijakan administrasi kependudukan.
Herwyn menambahkan karakteristik wilayah juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan data pemilih. Tantangan pendataan di kawasan perkotaan yang heterogen memiliki karakter berbeda dengan wilayah perdesaan yang memiliki kepadatan penduduk lebih rendah.
“Tantangan pendataan di kawasan perkotaan heterogen sangat berbeda dengan wilayah perdesaan yang jarang penduduknya. Data harus valid serta dapat diaudit untuk menghasilkan rekomendasi dan sistem peringatan dini pada Pemilu 2029,” tambahnya.
Menurut Herwyn, aspek keterlacakan dan keterauditan data menjadi bagian penting dalam pengawasan data pemilih. Data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan akan membantu Bawaslu mengidentifikasi potensi masalah lebih awal serta menentukan langkah mitigasi yang sesuai.
Melalui pemetaan kerawanan dan pengawasan berbasis risiko, Bawaslu mendorong agar persoalan data pemilih dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum memasuki tahapan Pemilu. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga hak pilih warga negara serta mempersiapkan sistem peringatan dini menghadapi Pemilu 2029.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI