Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Mingguan: Sengketa Verifikasi Partai Politik di Tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota

Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi Melaksanakan kegiatan diskusi mingguan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Cimahi mengenai “Sengketa Verifikasi Partai Politik di Tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota”. Senin, 28 Maret 2022 Yana Maulana, S.Sy., ME Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, minggu ini menjadi Narasumber kegiatan diskusi mingguan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Cimahi Jl. Babakan No.37 RT.03 RW.04 Kel. Cimahi Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi 40525 Telp: 022-20665752 Email: bawaslucimahi@gmail.com Kegiatan diskusi dibuka oleh Staff Sekretariat, Nurul Mas Ulah dan dihadiri oleh rekan-rekan Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi Kordiv PS bawaslu Kota Cimahi memberikan arahan dan menjelaskan beberapa hal mengenai:
  1. Kepengurusan partai
  2. Keterwakilan perempuan
  3. Domisili Kantor
Selanjutnya, bahwa keterwakilan Perempuan yang artinya keanggotaan perempuan mampu mempunyai anggota minimal 30% dari seluruh keanggotaannya serta mengenai domisili kantor yang artinya harus dipastikan masa sewa kontrak berakhir setelah Tahapan Pemilu". Pungkasnya. Terakhir, menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan munculnya Sengketa yakni: 1. Adanya perbedaan Persepsi atau Penafsiran antara KPU dan Peserta Pemilu. 2. Memanfaatkan kesempatan untuk mencari Keadilan. serta 3. Perbedaan data dan informasi
Tag
PUBLIKASI