Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan 41 Surat Imbauan Selama Tahapan Pilkada 2024
|
Cimahi, Jawa Barat - Selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi telah melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah potensi pelanggaran.
Salah satu bentuk nyata dari upaya ini adalah diterbitkannya sebanyak 41 surat imbauan yang telah dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi serta para pemangku kepentingan lainnya.
"Ini merupakan bagian dari strategi Bawaslu dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi lokal," kata Akhmad Yasin Nugraha, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (9/5/2025).
Akhmad Yasin menyatakan langkah preventif ini merupakan bagian dari pendekatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diadopsi oleh Bawaslu dalam menghadapi potensi kerawanan selama tahapan Pilkada.
“Pencegahan adalah prioritas. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi dan mengingatkan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kota Cimahi, 41 surat imbauan berisikan pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Cimahi.
Surat imbauan terbanyak yakni 21 surat imbauan diterbitkan pada tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye sebanyak 9 surat imbauan, 3 surat imbauan pada tahapan pendaftaran pasangan calon, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain surat imbauan, Akhmad Yasin mengatakan Bawaslu Kota Cimahi juga aktif menyelenggarakan kegiatan edukatif seperti sosialisasi pengawasan partisipatif ke berbagai elemen masyarakat.
Pendekatan ini dinilai efektif untuk memperluas jangkauan pengawasan, terutama di tingkat akar rumput.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk mencegah pelanggaran," pungkasnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Gunawan Kusmantoro
Editor: Akhmad Yasin Nugraha