Lompat ke isi utama

Berita

Calon Anggota Bawaslu Andi Tenri Tawarkan Upaya Pengawasan Preventif dan Penanganan Progresif

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum– Calon Anggota Bawaslu periode 2022-2027 Andi Tenri Sompa menawarkan pengurangan sengketa pemilu. Menurutnya Bawaslu perlu memperkuat pengembangan pengawasan pemilu dengan upaya penanganan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa proses secara progresif, cepat, dan sederhana. “Menurut saya legislimasi pemilu yang kuat (demokrartis dan berintegritas) dengan mengurangi sengketa (pemilu/pemilihan). Yang diperlukan dengan melakukan pencegahan seperti pengembangan pengawasan preventif yang bisa meminimalkan risiko pelanggaran hingga sengketa yang terjadi. Bawaslu ke depan perlu memikirkan regulasi khususnya Perbawaslu yang secara khusus mengatur mengenai pencegahan,” kata akademisi Universitas Lambung  Mangkurat (ULM) Banjarmasin tersebut dalam sesi tanya jawab Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/2/2022) malam. Dalam paparan sebelumnya, Tenti salah satunya menjabarkan peningkatan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu secara inovatif dan preventif dengan tujuh langkah. Pertama, dirinya merasa perlunya pembuatan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang pencegahan atau modus-modus pelanggaran pemilu dan pemilihan. "Kedua dengan meningkatkan koordinasi, kerja sama, transparansi dan akuntabiliat serta sosialisai yang terukur. Keempat menyosialisaikan dengan efektif ketentuan-ketentuan terkait pelanggaran pemilu dan pemilihan," ujar perempuan berpostur 173 centi meter tersebut. Kelima, lanjutnya, dalam mengawasi setiap, Bawaslu memerlukan akses yang luas secara teknis administratif yang dilakukan KPU. "Keenam perlu didorong ketentuan yang mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang menghalangi pengawasan pemilu dan pemilihan. Dan terakhir adalah pelibatan masyarakat secara optimal. Upaya pencegahan di daerah tidak boleh seragam, melainkan sesuai karakteristik daerahnya," sebut perempuan kelahiran kelahiran Ujung Pandang 21 Mei 1976 ini. Mengenai kualitas kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses dia meyakinkan mengikuti ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Tenri menjelaskan Bawaslu memiliki kewenangan yudisial menjalankan fungsi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan proses persidangan. Hal kedua dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, baginya salah satunya melalui Sentra Gakkumdu. “Ketiga UU Pemilu juga memberikan kewenangan kepada KPU dan Bawaslu dalam jajaran kabupaten/kota melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ad hoc (sementara). Terakhir, Bawaslu berdasarkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berwenang menyelesaikan sengekata melalui sidang ajudikasi, dimana proses persidangan ajudikasi baru bisa dilakukan setelah Bawaslu melakukan mediasi sebagai mekanisme awal penyelesaian sengketa,” beber ibu tiga anak ini. Dia juga menjabarkan kelembagaan Bawaslu dan sejumlah misi lainnya secara komperehensif, salah satunya menguatkan personil organik. “Perlu penguatan SDM (sumber daya manusia) dan mengintensifkan koordinasi antara penyelenggaran dengan instansi penegak hukum. Lalu, penggunaan teknologi informasi dan penerapan ketat protokol kesehatan,” demikian sebagian penjelasannya. Penulis: Ranap Tumpal HS Foto: Jaa Rizka
Tag
PUBLIKASI