Bawaslu Rilis Temuan Sejumlah Masalah pada Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Daerah dan Luar Negeri
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rilis temuan distribusi perlengkapan pemungutan suara (logistik) Pemilu 2024 yang bermasalah di sejumlah daerah dan luar negeri, Selasa (9/1/2024).
Dalam rilisnya, Bawaslu menyebut bahwa pada distribusi logistik Pemilu Tahap I, ditemukan kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota (34.5%).
Hasil pengawasan menemukan bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota (11,9%). Bawaslu juga menemukan tinta yang rusak pada 124 Kabupaten/Kota (24.1%) dan segel yang rusak di 30 Kabupaten/Kota (5,9%). Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya kesalahan tempat tujuan distribusi logistik Tahap I yang terjadi di 10 Kabupaten/Kota.
Bawaslu menyatakan kesulitan dalam memaksimalkan pengawasan pada tahapan distribusi logistik Tahap I karena KPU tidak memberikan akses pada akun Sistem Informasi Logistik (Silog). KPU juga tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik.
Untuk distribusi logistik Pemilu Tahap II, Bawaslu mencatat persebaran surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota (32,2%). Disamping itu, masih ada 61 Kabupaten/Kota yang surat suaranya tidak tepat jumlah (15,9%).
Dalam menjalankan pengawasan pada distribusi logistik Tahap II, Bawaslu juga mendapatkan sejumlah masalah.
Masalah tersebut yakni adanya upaya mengghalang-halangi Bawaslu Provinsi Jambi yang melakukan pengawasan langsung, pembongkaran logistik di gudang yang tidak resmi di Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, dan penempatan surat suara bukan digudang logistik tetapi di aula KPU Ogan Komering Ilir.
Masalah lainnya adalah ditemukannya surat suara rusak di Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 1.090 surat suara dan kekurangan surat suara sebanyak 4.265. Bawaslu juga menemukan surat suara rusak di Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Karanganyar. Provinsi Jawa Tengah.
Untuk pengawasan logistik di luar negeri, 49 Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dari 61 Perwakilan mencatat beberapa hal, diantaranya:
(1) Surat suara yang tidak tepat jumlah yaitu tersebar di 29 PPLN.
(2) Kelebihan surat suara yang tersebar di 32 PPLN.
(3) Kelebihan Surat Suara Untuk Tempat Pemungutan suara Luar Negeri (TPS LN) tersebar di 14 PPLN.
(4) Kelebihan Surat Suara untuk Kotak Suara Keliling (KSK) tersebar di 3 PPLN.
(5) Kelebihan Surat Suara untuk metode POS tersebar di 3 PPLN.
(6) Kekurangan surat suara yang tersebar di 20 PPLN.
(7) Surat suara rusak yang tersebar di 39 PPLN.
Dari hasil pengawasan distribusi logistik Tahap I dan II serta pengawasan logistik di luar negeri, Bawaslu menginstruksikan seluruh jajaran Pengawas Pemilu di semua tingkatan untuk melakukan pemutakhiran data logistik.
Pengawas Pemilu juga diminta memastikan jadwal distribusi logistik sampai masa pemungutan suara dan memastikan pengamanan logistik dan mencatat semua hasil pengawasan kedalam Form A.****
Sumber: Bawaslu RI
Foto: Gunawan Kusmantoro