Bawaslu RI Catat 21 Partai Politik Lakukan Pemutakhiran Data Parpol pada Semester I 2026
|
Cimahi, Jawa Barat - Berdasarkan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Semester I Tahun 2026, Bawaslu RI mencatat sebanyak 21 partai politik telah melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Pengawasan tersebut dilaksanakan secara berjenjang oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik.
Data hasil pengawasan yang diperoleh melalui akses Sipol KPU pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026 menunjukkan terdapat 76 partai politik nasional. Jumlah tersebut terdiri atas 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dan 58 partai politik bukan peserta Pemilu 2024. Dari keseluruhan partai politik tersebut, sebanyak 44 partai politik telah memiliki akun Sipol sebagai sarana pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan.
Dari hasil pemantauan, sebanyak 16 partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan pemutakhiran data. Keenam belas partai tersebut meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selain itu, terdapat lima partai politik bukan peserta Pemilu 2024 yang turut melakukan pemutakhiran data, yakni Partai Masyumi, Partai Prima, Partai Gema Bangsa, Partai Kongres, dan Partai Berkarya. Keikutsertaan partai-partai tersebut menunjukkan adanya komitmen untuk menjaga validitas data organisasi sebagai bagian dari persiapan administrasi kepartaian secara berkelanjutan.
Pengawasan pemutakhiran data partai politik dilakukan sebagai upaya memastikan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang tersimpan dalam Sipol tetap akurat, mutakhir, valid, dan akuntabel.
Melalui pengawasan yang dilaksanakan secara berjenjang, Bawaslu memastikan setiap proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung terwujudnya tata kelola administrasi partai politik yang transparan dan berkualitas sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi