Bawaslu Petakan Pengawasan E-Voting, Pemilih 3T dan Disabilitas Jadi Perhatian
|
Jakarta - Rencana penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2029 menjadi perhatian Bawaslu, khususnya dalam memastikan penggunaan teknologi tidak mengurangi atau menghambat hak konstitusional masyarakat dalam memilih.
Untuk mengantisipasi penerapan metode tersebut, Bawaslu mulai menyusun standar tata laksana pengawasan e-voting. Instrumen pengawasan tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh pemilih, termasuk masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta pemilih disabilitas, tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara setara dan tanpa diskriminasi.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pengawasan terhadap penerapan e-voting harus berorientasi pada pemenuhan hak konstitusional pemilih di lapangan.
“Fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan konstitusionalitas nyata di lapangan,” kata Lolly dalam Seminar “Menakar Konstitusionalitas Penerapan E-Voting di Indonesia” yang digelar Perludem di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Lolly, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian adalah kesenjangan infrastruktur digital. Ketersediaan jaringan internet dan infrastruktur pendukung yang belum merata berpotensi memengaruhi akses pemilih, terutama di wilayah 3T. Selain itu, kebutuhan dan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas juga perlu menjadi bagian dari desain dan pengawasan sistem e-voting.
Tidak hanya persoalan infrastruktur, tingkat literasi digital masyarakat juga menjadi perhatian. Pemilih perlu memperoleh edukasi yang memadai agar mampu memahami mekanisme e-voting, melakukan verifikasi terhadap pilihannya, serta mengantisipasi potensi kesalahan dalam proses pemungutan suara.
“Edukasi publik secara masif dinilai mutlak diperlukan agar warga mampu memverifikasi suaranya sendiri secara mandiri sekaligus mencegah tingginya angka suara tidak sah, belajar dari pengalaman transisi metode memilih di masa lalu,” ungkapnya.
Dalam mengawal rencana penerapan e-voting, Bawaslu telah memetakan matriks kerja pengawasan yang mencakup tiga pilar.
Pertama, uji kesiapan, meliputi audit dan sertifikasi independen sebelum e-voting diterapkan di suatu wilayah. Apabila suatu wilayah dinilai belum memenuhi standar kesiapan, penerapan e-voting tidak dapat dilakukan.
Kedua, pengawasan langsung pada hari pemungutan suara dengan dukungan mekanisme pelaporan cepat apabila ditemukan gangguan atau anomali pada sistem, termasuk potensi gangguan siber.
Ketiga, keterauditan substantif, yakni memastikan tersedianya bukti cetak fisik serta sertifikasi ulang oleh lembaga independen yang tidak berasal dari pihak vendor.
“Apabila terjadi kegagalan sistem, proses akan dibekukan atau dialihkan kembali ke metode manual,” tuturnya.
Bawaslu menempatkan perlindungan hak pilih sebagai bagian penting dalam pengawasan setiap metode pemungutan suara. Berdasarkan mandat Pasal 89 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Dengan demikian, penerapan e-voting tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknologi, tetapi juga kesiapan infrastruktur, literasi digital, aksesibilitas, keamanan, serta mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap warga negara tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI