Bawaslu Kota Cimahi Minta KPU Kota Cimahi Beri Ruang Terbuka Bagi Semua Pihak untuk Saran dan Masukan atas Hasil DPB
|
Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi mendorong KPU Kota Cimahi untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi seluruh pemangku kepentingan terkait, guna memberikan saran dan masukan terhadap hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II tahun 2025.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPB yang digelar KPU Kota Cimahi di Aula Kantor KPU Kota Cimahi, Rabu (2/7/2025). Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kota Cimahi, Disdukcapil, Pemerintah Kota Cimahi, TNI dan Polri.
“Kami mendorong KPU Kota Cimahi agar membuka ruang yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan terkait daftar pemilih berkelanjutan. Keterbukaan informasi ini sangat penting agar daftar pemilih yang ditetapkan benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha.
Menurut Akhmad Yasin, keterbukaan dan ruang dialog yang inklusif untuk menampung saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk dari elemen masyarakat menjadi kunci dalam memastikan akurasi daftar pemilih.
Ia menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dalam tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan elemen vital untuk memastikan hak pilih warga terlindungi.
“Jika ada data pemilih yang belum tercantum atau terdapat data yang tidak sesuai, masyarakat diharapkan segera melapor melalui kanal-kanal resmi, baik ke Bawaslu Kota Cimahi maupun KPU Kota Cimahi," imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Imbauan resmi kepada KPU Kota Cimahi untuk memperkuat upaya keterbukaan ini.
Dalam Surat Imbauan Nomor: 70/PM.00.02/K.JB-23/06/2025 tanggal 19 Juni 2025, Bawaslu Kota Cimahi diantaranya menekankan pentingnya menyediakan akses informasi yang mudah dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perbaikan data pemilih.
“Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kami dalam mengawal hak pilih warga. Kami ingin memastikan setiap tahapan penyusunan daftar pemilih dilakukan secara transparan, akuntabel, serta terbuka untuk pengawasan publik,” tegas Akhmad Yasin.
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPB, KPU Kota Cimahi menetapkan total jumlah pemilih sebanyak 423.839 pemilih, dengan rincian 209.090 pemilih laki-laki dan 214.749 pemilih perempuan.
Data tersebut mencakup pemilih dari tiga kecamatan di Kota Cimahi, yaitu Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan.
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Berkelanjutan disusun berdasarkan data dari berbagai sumber, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), laporan masyarakat, serta hasil pemutakhiran data lapangan. Proses ini dilaksanakan secara periodik setiap triwulan untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir.
Dengan adanya dorongan dari Bawaslu, diharapkan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih di Kota Cimahi dapat berjalan lebih transparan, partisipatif, dan akurat, sehingga hak pilih masyarakat benar-benar terjaga dan kualitas demokrasi lokal dapat terus ditingkatkan.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Arthur Rachman
Editor: Akhmad Yasin Nugraha