Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Menyelenggarakan Audiensi Bersama Stakeholder Dan Partai Politik se-Kota Cimahi

Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi Melaksanakan kegiatan Audiensi "terkait Kesiapan Menghadapi Pemilu Tahun 2024″, kegiatan Audiensi tersebut sebagai upaya Bawaslu Kota Cimahi dalam hal Pencegahan. Berdasarkan Amanat Undang-Undang bahwasanya Pasal 101 Huruf H: Mengevaluasi Pengawasan Pemilu diwilayah Kabupaten/Kota, Pasal 102 Ayat (1) Huruf C: Melakukan Koordinasi dengan Instansi Pemerintahan dan Pemerintah Daerah terkait,  Pasal 104 Huruf F: Mengembangkan Pengawasan Pemilu Partisipatif, Pasal 434 Ayat (1): Untuk kelancaran pelaksana Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Bawaslu Kota Cimahi melakukan kegiatan Audiensi dengan Pemerintah Kota Cimahi, Polres Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi, Kodim 0609 dan Partai Politik diwilayah Kota Cimahi. Adapun tujuan audiensi tersebut adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapan FORKOPIMDA kota Cimahi dan  Partai Politik dalam menghadapi Pemilu di tahun 2024 dalam konteks Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan Audiensi tersebut Bawaslu Kota Cimahi juga melakukan diskusi mengenai permasalahan yang ada di internal Partai Politik, kepengurusan Partai Politik dan keberadaan Seketariat Partai Politik, dan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 248. Selanjutnya, berdasarkan pengalaman pada Pemilu Tahun 2019 yang didapati oleh Bawaslu Kota Cimahi terhadap banyaknya Dugaan Pelanggaran seperti Pelanggaran Administrasi, Netralitas ASN dan Penyelenggara Adhock, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Logistik Pemilu dan permasalahan lainnya, sehingga dengan pengalaman tersebut Bawaslu Kota Cimahi akan melaksanakan tugas dengan optimal dalam hal Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaia Sengketa. Bawaslu Kota Cimahi akan memaksimalkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan Amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 101,  agar Pemilu yang kita hadapi sekarang bisa berjalan sesuai regulasi dan menghasilkan Pemimpin yang terbaik dan amanah.  
Tag
PUBLIKASI