Bawaslu Kota Cimahi Lakukan Pengawasan Melekat pada Proses Distribusi Bilik Suara ke PPS
|
Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi hari ini mulai mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara (logistik) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Cimahi, Jumat (19/1/2024). Logistik yang mulai distribusikan ke PPS yakni bilik suara.
Kordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat didampingi pengawas dari Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi Utara, dan Cimahi Tengah, melakukan pengawasan langsung/melekat pada proses pendistribusian bilik suara ini.
Bilik suara diangkut dengan menggunakan 3 kendaraan truk dan mulai diberangkatkan ke PPS sekitar Pukul 11.00 WIB.
Dari rekapitulasi berdasarkan Surat Tanda Terima Barang KPU Kota Cimahi ke PPK, jumlah bilik suara yang didistribusikan ke PPS seluruhnya berjumlah 10.752 lembar.
Jumlah tersebut didasarkan pada perhitungan jumlah bilik suara yang diserahkan KPU Kota Cimahi ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Barang Nomor 13/PP.08-BA/3277/2024 tanggal 19 Januari 2024, jumlah bilik suara yang diserahkan KPU Kota Cimahi ke PPK Cimahi Tengah sebanyak 6.240 lembar untuk 6 TPS.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Barang Nomor 12/PP.08-BA/3277/2024 tanggal 19 Januari 2024, jumlah bilik suara yang diserahkan KPU Kota Cimahi ke PPK Cimahi Utara sebanyak 1.824 lembar untuk 4 TPS.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Barang Nomor 11/PP.08-BA/3277/2024 tanggal 19 Januari 2024, jumlah bilik suara yang diserahkan KPU Kota Cimahi ke PPK Cimahi Selatan sebanyak 2.688 lembar untuk 5 TPS.
Rincian jumlah bilik suara yang didistribusikan ke PPS di Kota Cimahi, sebagai berikut:
PPK Cimahi Tengah: 6.240 lembar (Surat Tanda Terima Barang Nomor 13/PP.08-BA/3277/2024)
PPS Karangmekar: 172 lembar
PPS Baros: 220 lembar
PPS Cigugur Tengah: 512 lembar
PPS Padasuka: 440 lembar
PPS Setiamanah: 240 lembar
PPS Cimahi:144 lembar
PPK Cimahi Utara: 1.824 lembar (Surat Tanda Terima Barang Nomor 12/PP.08-BA/3277/2024)
PPS Pasirkaliki: 212 lembar
PPS Cibabat: 596 lembar
PPS Cipageran: 560 lembar
PPS Citeureup: 456 lembar
PPK Cimahi Selatan: 2.688 lembar (Surat Tanda Terima Barang Nomor 11/PP.08-BA/3277/2024)
PPS Melong: 736 lembar
PPS Cibeureum: 696 lembar
PPS Utama: 396 lembar
PPS Leuwigajah: 524 lembar
PPS Cibeber: 336 lembar
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi