Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Imbau Peserta Pemilu di Kota Cimahi Patuhi Regulasi di Masa Tenang 11-13 Februari 2024

Penertiban APK

Bawaslu Kota Cimahi imbau Peserta Pemilu di Kota Cimahi untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki Masa Tenang 11-13 Februari 2024.

Cimahi, Jawa Barat - Tahapan masa Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (10/2/2024) Pukul 23.59 WIB. Tahapan selanjutnya adalah Masa Tenang. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Masa Tenang akan berlangsung selama tiga hari pada hari Minggu hingga Rabu tanggal 11-13 Februari 2024. Setelah Masa Tenang berakhir, tahapan selanjutnya adalah puncak dari tahapan penyelenggaraan Pemilu yakni pemungutan dan penghitungan suara.

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif meminta kepada semua Peserta Pemilu di Kota Cimahi untuk mematuhi regulasi yang terkait dengan Masa Tenang.

"Kami mengimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk mematuhi segala peraturan yang ada terkait Masa Tenang," Katanya.

Selain itu, Fathir juga meminta kepada Peserta Pemilu untuk dapat menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing di Kota Cimahi secara mandiri.

Menurut Fathir, Bawaslu Kota Cimahi telah menerbitkan imbauan agar seluruh Peserta Pemilu mematuhi regulasi Masa Tenang.

Regulasi di Masa Tenang

Selama Masa Tenang, sebagaimana ketentuan Pasal 276 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu;
dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Selanjutnya dalam Pasal 449 ayat (2), bahwa selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Pasal 509 UU No. 7 Tahun 2017 menegaskan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).***

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, imbauan, Peserta Pemilu, Masa Tenang, Pemilu 2024