Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Bersama Tim Gabungan Bersihkan APK di Masa Tenang pada Malam Hari

Pembersihan APK Masa Tenang

Ketua dan anggota Bawaslu Kota Cimahi kompak membersihkan APK yang dilakukan pada malam hari di Masa Tenang. Pembersihan APK dilakukan bersama tim gabungan dengan menyusuri jalan utama dari wilayah Padasuka hingga Ciberueum, Kota Cimahi, Minggu malam (11/2/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan Saka Adhiyaksa Pemilu membersihkan alat peraga kampanye (APK) pada Minggu malam (11/2/2024).

Pembersihan APK dimulai sekitar Pukul 20.00 WIB dengan melibatkan sekitar 50 petugas. Pembersihan dimulai dari ruas jalan di perbatasan Kota Cimahi dengan Kabupaten Bandung Barat.

Pembersihan APK pada malam pertama di Masa Tenang ini dilakukan dengan menyusuri jalan utama hingga wilayah Cibeureum Kota Cimahi.

Seluruh anggota Bawaslu Kota Cimahi turun bersama tim gabungan. Ketua Fathir Rizkia Latif terlihat bahu membahu membersihkan APK bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Zaenal Ginan.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy dan Kordiv SDMO Ahmad Hidayat juga turun langsung ke lapangan.

Kodiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Zaenal Ginan mengatakan pembersihan APK sengaja dijadwalkan di malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas yang padat di siang hari Kota Cimahi.

"Kami jadwalkan pembersihan APK di malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas karena siang hari arus lalu lintas di Kota Cimahi sangat padat," katanya.

"Kami tidak ingin mengganggu aktivitas masyarakat," lanjutnya.

Pembersihan APK pada malam hari di hari pertama Masa Tenang ini berakhir pada Pukul 00.00 WIB. Ada sekitar 5000-an lebih APK yang terdiri dari spanduk, baliho, dan APK lainhya yang berhasil dibersihkan di sepanjang jalan utama di Kota Cimahi.

Pembersihan APK akan kembali dilanjutkan pada malam hari di Masa Tenang hari kedua. Pembersihan akan dilakukan hingga malam menjelang pemungutan suara agar Kota Cimahi pada saat pemungutan dan penghitungan suara telah bersih dari APK Peserta Pemilu 2024.

Masa Tenang akan berlangsung selama tiga hari sejak 11 Ferbuari 2024 hingga 13 Februari 2024. Pada Masa Tenang ini, Peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, Zaenal Ginan, pembersihan, APK, Masa Tenang