Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Awasi Coktas KPU, Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Akurat

COKTAS 2026

Pengawas Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan langsung proses coklit terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU Kota Cimahi (Dok.)

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Kota Cimahi sebagai bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Pengawasan dilakukan selama pelaksanaan Coktas, yakni pada Rabu (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan KPU Kota Cimahi di 15 kelurahan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pemilih berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus memastikan data yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi pemilih di lapangan.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Data pemilih harus benar-benar sesuai dengan kondisi faktual, sehingga tidak ada warga yang memenuhi syarat tetapi tidak terdata, maupun warga yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercantum dalam data pemilih,” ujar Akhmad.

Menurutnya, Coktas menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan kualitas data pemilih berkelanjutan. Verifikasi dilakukan terhadap sejumlah kondisi yang dapat memengaruhi status dan keberadaan pemilih dalam daftar pemilih.

Beberapa data yang menjadi sasaran antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang mengalami perubahan status, pemilih yang pindah masuk maupun pindah keluar, serta kategori pemilih lainnya yang membutuhkan verifikasi dan pembaruan data.

Akhmad menambahkan, pengawasan Bawaslu tidak hanya berorientasi pada proses pencocokan data, tetapi juga memastikan setiap potensi permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

“Kami juga melihat apakah terdapat potensi data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat, atau pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam data. Prinsipnya, kami ingin memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi melalui data pemilih yang akurat dan mutakhir,” katanya.

Coktas Bagian dari PDPB Triwulan III 2026

Coktas merupakan kegiatan verifikasi dan pembaruan data pemilih secara langsung di lapangan dengan ruang lingkup atau sasaran wilayah tertentu. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dimiliki KPU sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pelaksanaan Coktas pada September 2026 tersebut menjadi bagian dari proses PDPB Triwulan III Tahun 2026. Pemutakhiran secara berkelanjutan diperlukan agar perubahan kondisi kependudukan yang terjadi di masyarakat dapat tercermin dalam data pemilih.

Adapun sasaran Coktas mencakup pemilih yang mengalami perubahan data, seperti pindah alamat atau perubahan identitas. Selain itu, Coktas menyasar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), antara lain karena telah meninggal dunia, pindah domisili, beralih status menjadi TNI atau Polri, maupun memiliki data yang tidak padan.

Coktas juga menyasar pemilih baru, termasuk warga yang baru berusia 17 tahun. Selain itu, dilakukan verifikasi terhadap pemilih yang berusia di bawah 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah serta pemilih yang berusia 100 tahun ke atas.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu Kota Cimahi

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, Coktas, Triwulan III, PDPB, data pemilih