Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Revisi UU Pemilu Berbasis Evaluasi Pemilu 2024

HERWYN REVISI UU PEMILU

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Revisi Undang-Undang Pemilu, Selasa (18/8/2026).

Jakarta - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menegaskan, usulan Bawaslu dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus bertumpu pada hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Evaluasi tersebut penting menjadi dasar penyusunan masukan Bawaslu sebagai bahan pertimbangan DPR RI dalam memperbaiki regulasi Pemilu mendatang.

Herwyn mengatakan Bawaslu memiliki data pengawasan dalam jumlah besar yang diperoleh selama pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, data tersebut perlu diolah menjadi masukan yang terstruktur sehingga setiap usulan perubahan regulasi memiliki dasar empiris yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan, evaluasi Pemilu 2024 harus mampu mengidentifikasi persoalan regulasi secara terperinci. Kajian tidak cukup hanya mencatat berbagai kendala yang terjadi di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri keterkaitannya dengan ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.

“Kita harus dapat menunjukkan secara presisi, norma mana yang bekerja, norma mana yang berpotensi multitafsir, norma mana yang kurang efektif, dan norma apa yang belum tersedia tetapi dibutuhkan,” ujar Herwyn yang membidangi Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat.

Menurutnya, pemetaan tersebut diperlukan agar arah usulan Bawaslu dalam revisi UU Pemilu dapat dirumuskan secara jelas. Norma yang telah berjalan efektif perlu dipertahankan, ketentuan yang menimbulkan perbedaan penafsiran perlu diperjelas, sementara norma yang tidak efektif atau belum tersedia dapat diusulkan untuk disesuaikan maupun ditambahkan.

Selain ketepatan substansi, Herwyn menyoroti pentingnya kodifikasi dan harmonisasi regulasi untuk membangun kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Keselarasan regulasi diperlukan untuk mencegah ketidaksinkronan prosedur, akibat hukum, maupun kekuatan putusan dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

“Prinsip dasarnya sederhana. Satu sistem pemilu membutuhkan sistem hukum yang konsisten,” tuturnya saat menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun Revisi Undang-Undang Pemilu, Selasa (18/8/2026).

Herwyn juga menilai penguatan regulasi perlu dibarengi dengan pembaruan manajemen pengawasan berbasis risiko serta modernisasi ekosistem data digital yang terintegrasi. Langkah tersebut diperlukan untuk membantu Bawaslu mengantisipasi berbagai potensi kerawanan sekaligus merespons perkembangan modus pelanggaran, termasuk politik uang dan disinformasi digital.

Dari sisi kelembagaan, Herwyn menekankan bahwa pelaksanaan kewenangan pengawasan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, luasnya kewenangan Bawaslu tidak akan berjalan optimal apabila masih terdapat kesenjangan kapasitas pengawas antardaerah.

“Luasnya kewenangan tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila terdapat kesenjangan kapasitas pengawas antardaerah,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai usulan penguatan kelembagaan Bawaslu perlu mencakup rekrutmen berbasis kompetensi, pembinaan berkelanjutan, evaluasi etika, serta penataan organisasi yang adaptif terhadap karakteristik wilayah.

Penataan tersebut, lanjut Herwyn, tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan struktur organisasi, melainkan memastikan setiap jajaran pengawas memiliki kapasitas yang sebanding dengan beban dan karakteristik pengawasan di wilayah masing-masing.

“Kewenangan yang kuat membutuhkan pengawas yang kompeten,” pungkas Herwyn.

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Herwyn Malonda, revisi UU Pemilu, UU Pemilu, Pemilu 2024, kodifikasi, kepastian hukum