Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cimahi Gelar Rapat Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu

Cihampelas – Kota Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi mengenai “Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu” yang dilaksanakan di Grandia Hotel, Resto & Bakery, Jl. Cihampelas No.80-82, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116. Kamis, 04 April 2023 kegiatan sosialisasi menghadirkan 2 Narasumber eksternal dari Skamedisi dan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat serta para undangan yang meliputi Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, Partai Politik se-Kota Cimahi, Organisasi Masyarakat dan lainnya. Pertama, Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Yusup Kurnia sekaligus koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provisi Jawa Barat menyampaikan, "Kawan-kawan peserta sekalian dari para tokoh Partai, Agama, Panwascam dan PKD Se Kota Cimahi. Alhamdulillah kita bisa bersyukur acara ini terlaksana sambil ngabuburit berbuka puasa. "Penting bagi publik untuk mengetahui Perbawaslu yaitu adalah peraturan sebagaimana Bawaslu bekerja, Perbawaslu itu bagaimana menegakkan undang-undang, tata cara, prosedur bagaimana Bawaslu Bekerja. Saya ingin memberikan hal baru yang diatur. Perbawaslu sekarang ini terbit ada cangkolan Bawaslu dalam bekerja melakukan pengawasan. Pake pola yang baru yaitu awasi cegah tindak. selanjutnya, berbicara dengan hal pencegahan Saran perbaikan itu sebagai bentuk pencegahan Bawaslu. Ada kekeliruan administrasi yang dilakukan oleh KPU maka Bawaslu menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU. Bisa di lihat di Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 Pasal 18. jika KPU tidak melakukan tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu maka selanjutnya kita menindak secara hukum, hal itu menjadi senjata terakhir setelah melakukan langkah-langkah pencegahan" Ungkap Yusup. Ada Perbawaslu baru juga saat ini yaitu pengawasan partisipatif, Bisa di lihat Perbawaslu 2 tahun 2023. Lihat pasal 2. Ini adalah bentuk Pendidikan elektoral. Jadi Bawaslu menggelorakan semangat. Publik lah yang harus diberikan edukasi untuk menjadi pemilih rasional. Pendidikan partisipatif segmennya mahasiswa dan pelajar guna untuk menjadi pemantau. Disisi lain terkait dengan tugas penegakan hukum dengan dimensi lain. Kita Bawaslu akan tegak lurus pada basis undang-undang pemilu" Pungkasnya. Menurut Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, menjelaskan tujuan dari digelarnya acara tersebut, untuk pencerahan kepada masyarakat Kota Cimahi agar lebih memahami tugas dan fungsi (Tupoksi) lembaga Bawaslu dan Panwaslu berdasarkan produk hukum pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang harus ditaati dan ditindak tegas. “Jadi sosialisasi produk hukum Bawaslu dan non Bawaslu ini, melingkup para peserta dari partai dan non partai,” Harapan Jusa, dengan adanya sosialisasi tersebut, Perbawaslu dalam produk hukum baik Perbawaslu maupun non Perbawaslu. Diharapkan teman-teman peserta pemilu kedepannya itu mengerti terkait regulasi dan aturan main pada saat kontestasi Pemilu 2024,” Ungkap Jusa Kemudian, Pemaparan dari Para Narasumber yang menjelaskan banyak hal tentang Sosialisasi dan Implementasi yang di gelar saat itu.
Tag
PUBLIKASI