Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Akan Tindak Tegas Jika Ada Kampanye Sebelum Masa Kampanye 28 November 2023

Ilustrasi larangan kampanye.

Ilustrasi larangan kampanye.

Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal  4 November 2023. Meski DCT telah diumumkan bukan berarti calon legislatif  (Caleg) dapat langsung melakukan kampanye, sebab tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, bila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Untuk menecegah pelanggaran kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, Bawaslu mengeluarkan IMBAUAN kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: (a) coblos nomor urut; (b)      simbol/gambar paku dan/atau; (c) materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye."
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE," sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye dimulai, dalam bentuk:
(a) pertemuan warga
(b) penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup
kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai.ketentuan peraturan perundang-undangan
(c) penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul
(d) media sosial, dan/atau
(e) aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan"kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," Bawaslu akan menindalanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memperhatikan bahwa sepanjang 4-27 November 2023 Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya.
7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu, KPU, DCT, masa kampanye, pelanggaran, Partai Politik